Konten Media Partner

Duh, Marak Warga Pakai Pinjol untuk Judi Online

12 September 2024 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pengembangan Keuangan Digital Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia Pandu Sjahrir (paling kanan) di acara media briefing HSBC Road to Summit 2024 yang digelar di Surabaya, Kamis (12/9).
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pengembangan Keuangan Digital Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia Pandu Sjahrir (paling kanan) di acara media briefing HSBC Road to Summit 2024 yang digelar di Surabaya, Kamis (12/9).
ADVERTISEMENT
Praktik judi dan pinjaman online sudah menggerogoti masyarakat dan sangat berdampak buruk jika tidak segera ditangani.
ADVERTISEMENT
“Judi online itu kaitannya dengan pinjaman online terutama yang ilegal," ujar Kepala Badan Pengembangan Keuangan Digital Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia Pandu Sjahrir, saat ditemui Basra disela acara HSBC Road to Summit 2024 yang digelar di Surabaya, Kamis (12/9).
Pandu mengungkapkan, saat ini pinjol terutama yang ilegal kian marak di masyarakat karena dalam praktiknya uang yang dipinjam digunakan untuk bermain judi online (judol).
"Pinjol yang ilegal memang makin marak, karena banyak soal judi online itu. Banyak orang yang pakai (uang hasil pinjol) untuk judi online," tukasnya.
Ketika seseorang sudah kecanduan judi online meski kerap kalah, maka dia akan berupaya mencari sumber dana cepat. Pinjol pun dianggap sebagai sumber dana yang cepat.
ADVERTISEMENT
“Pinjol ini merupakan sumber dana instan yang cepat dan mudah didapatkan. Tinggal install aplikasinya di hp, modal KTP, sudah jadi,” imbuhnya.
Akan tetapi, pinjol itu juga mematok bunga tinggi sehingga membuat pejudi kesulitan membayar pinjaman. Alhasil, para pejudi itu akan terus mencari pinjol lain untuk menutupi pinjaman atau melakukan metode gali lubang tutup lubang.
Dalam kesempatan tersebut Pandu juga mengimbau masyarakat agar tak tergiur dengan iming-iming pinjol ilegal. Caranya, masyarakat dapat mengecek perusahaan pinjol tersebut di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau tidak teregister di OJK sudah bisa dipastikan bahwa itu ilegal," tandasnya.