Fenomena Anak Gugat Ortu, Ahli: Pandemi Pikirannya Uang Terus

Konten Media Partner
26 Januari 2021 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan kasus anak kandung yang menggugat atau melaporkan orang tuanya sendiri ke pihak berwajib. Sebagian besar masalah tersebut dipicu karena harta warisan atau materi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Hukum dari Universitas Surabaya (Ubaya) Dr Yoan Nursari Simanjuntak SH MHum, mengatakan kasus anak melaporkan orang tua terjadi karena tidak adanya komunikasi yang baik dan hubungan yang erat diantara keluarga.
Bahkan ia juga menduga, kondisi pandemi COVID-19 membuat pikiran orang menjadi tumpul dan gampang emosi.
"Karena terdesak, pikirannya uang. Sehingga pikiran sehat tidak lagi muncul. Jadi kasih sayang dan hormat kepada orang tua nggak ada," kaya Dr Yoan ketika dihubungi Basra, Selasa (26/1).
Dr Yoan mencontohkan salah satu kasus yang terjadi di Bandung, dimana seorang ayah bernama Koswara digugat oleh ketiga anaknya bernama Deden, Ajid, dan Muchtar, karena tanah warisan.
Gugatan itu bermula ketika tanah seluas 3 ribu meter milik orang tua Koswara sebagian disewa untuk dijadikan toko.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari sisi hukum berdasarkan pengamatan saya, menyewanya itu sendiri tidak ada perjanjian tertulisnya, hanya lisan. Kalau ditelisik kan belum tentu bener. Apakah sewa menyewanya sudah benar. Dari sini bisa kita lihat bahwa matrealistis persoalan uang menguasai pikiran orang, sehingga mengikis nilai-nilai rasa hormat, nilai keluarga antara anak dan orang tua," tuturnya.
Ia pun mengungkapkan, jika ada persoalan yang terjadi di dalam keluarga alangkah baiknya dibicarakan baik-baik di dalam keluarga.
"Intinya adalah jangan buru-buru pakai hukum karena ini ranahnya keluarga cari solusi yang damai, cari penengah. Mungkin ada keluarga besar yang bisa diajak berembuk sehingga damai suasananya. Karena kalau berurusan dengan hukum, pasti berpikir satu menang satu kalah, dan itu yang bisa menimbulkan rasa sakit hati atau dendam," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dr Yoan mengatakan, jalur hukum biasanya digunakan oleh seseorang yang mempunyai maksud untuk mengamankan keinginannya.
"Kalau bicara dari segi hukum, hukum selelau ada mediasinya. Jadi ada upaya untuk mendamaikan, dicari jalan tengahnya. Karena hukum itu untuk menegakkan keadilan dan meletakkan di dalam proporsi yang benar. Makanya ada pembuktian. Jangan buru-buru lah segala sesuatu lewat hukum," ucapnya.
Terkahir, agar kejadian tersebut tak terulang kembali, Dr Yoan berpesan kepada para anak untuk tidak gegabah mengambil tindakan hukum ketika ada masalah dengan orang tua.
"Kalau berhadapan di pengadilan kan kayak musuh. Karena orang akan mengatakan apa nggak ada jalan lain, apa nggak di ingat kasih sayang orang tua saat mengurus dia. Pasti banyak jasa yang sudah dilakukan orang tua. Misal ada masalah di dalam keluarga ya selesaikan secara baik-baik jangan langsung pengadilan. Cari solusi lain. Buat apa diumbar, jadi berita nasional kan malah malu sendiri," pungkasnya.
ADVERTISEMENT