Konten Media Partner

FIB Unair Akan Beri Layanan Konseling Bagi Korban 'Predator Fetish Kain Jarik'

30 Juli 2020 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair) Surabaya. Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair) Surabaya. Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menindaklanjuti informasi atas dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair) Surabaya, Dekan FIB Unair Prof. Diah Ariani Arimbi mengatakan jika pihaknya belum pernah mendapatkan laporan terkait hal itu.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan penggalian informasi dan berusaha menghubungi pelaku untuk mengonfirmasi hal-hal yang beredar di media sosial.
"Tetapi sampai saat ini, yang bersangkutan belum dapat dihubungi," kata Diah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).
Diah juga menuturkan, jika pihaknya tidak akan melindungi siapapun yang melakukan pelanggaran etika berperilaku di kampus maupun pelanggaran pidana.
"Saat ini kami Fakultas Ilmu Budaya melalui Komisi Etik Fakultas sedang melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus (predator fetish kain jarik) ini dan siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya meminta korban atau para pihak yang pernah mendapat perlakuan serupa dari pelaku agar segera melapor ke hotline/email resmi Fakultas Ilmu Budaya dan/atau HELP CENTER Universitas Airlangga (081615507016, [email protected]).
ADVERTISEMENT
"Kami juga menyediakan layanan konseling kepada para korban dan identitas korban akan terjamin kerahasiaannya," ucapnya.
Terkait alasan yang bersangkutan melakukan dugaan tindakan pelecehan seksual dengan alasan penelitian, Diah memastikan bahwa penelitian di FIB Unair tidak pernah ada yang mengarah pada pelecehan seksual atau praktik-praktik yang merendahkan martabat kemanusiaan.
"Bahwa FIB senantiasa berkomitmen untuk menentang segala praktik kekerasan seksual, kekerasan fisik, perundungan, baik yang bersifat fisik maupun verbal," pungkasnya.