Konten Media Partner

Hak Waris Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama

BASRA (Berita Anak Surabaya)verified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi anak dan orang tua. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak dan orang tua. Foto: Pixabay

Salah satu yang menjadi sorotan dalam pernikahan beda agama adalah bagaimana kedudukan anak dari pernikahan tersebut, seperti halnya dalam hal pembagian harta warisan dalam islam sendiri.

Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, SH, MH., dosen FH Unair mengungkapkan, pernikahan harus sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Di Islam, kata Bambang, sudah pasti harus menikah dengan sesama muslim.

"Sepengetahuan saya kalau di luar Islam kalau tidak salah tidak ya (terkait hal waris). Sedangkan kalau pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan Islam dan pernikahannya dicatat kantor catatan sipil (bukan KUA) maka tidak bisa diselesaikan di Pengadilan Agama (untuk hak waris) tapi harus diselesaikan di PN (Pengadilan Negeri)," jelas Bambang saat dihubungi Basra, Jumat (24/6).

Penentuan hak waris bagi pernikahan beda agama dimana salah satu pasangan beragama non muslim, lanjut Bambang, tidak bisa diselesaikan sesuai ketentuan Islam.

"Karena memang pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan sudah tidak dipenuhi. Kalau endingnya ada penetapan (pernikahan beda agama) maka akibatnya kalau mereka memaksakan diri, ini kan (penetapan) namanya penundukan diri pada aturan non muslim. Jadi soal hak waris ya jangan ngomong Islam lagi," paparnya.

Adanya penetapan pernikahan pasangan muslim dan non muslim oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditegaskan Bambang, pembagian hak waris kemudian terkait hak dan kewajiban anak tidak bisa dilakukan sesuai ketentuan hukum Islam.

"Ya nantinya aturan hukum nasional dan nanti yang memutus Pengadilan Negeri," imbuhnya.

Terlepas dari pro dan kontra keputusan PN Surabaya terkait penetapan pernikahan beda agama, Bambang mengajak masyarakat untuk menghormati keputusan tersebut.

"Bahwa penetapan ini tidak berpihak pada orang-orang yang mengganggap penetapan ini keliru ya kita harus berpedoman pada sisi lain yakni yang namanya hakim kalau sudah menjatuhkan putusan atau penetapan itu dianggap benar. Hakim dianggap selalu benar dengan putusannya dan kita harus menghargai penetapan ini suatu produk hukum," tukasnya.

"Nah bagaimana untuk membatalkan atau meniadakan putusan ini ya lewat upaya hukum, bisa lewat kasasi," sambungnya.