Konten Media Partner

Hari Antikorupsi Sedunia, Pakar Soroti Independensi KPK di Bawah Presiden

9 Desember 2024 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPK. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPK. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Senin (9/12). Ali Sahab SIP MSi, Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair), menyoroti pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga utama dalam perang melawan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Kalau dilihat dari jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT), angkanya semakin menurun dari tahun ke tahun. Namun, perubahan Undang-Undang KPK melalui UU No. 19 Tahun 2019 membawa kekhawatiran besar terhadap independensi KPK, karena lembaga ini sekarang berada di bawah Presiden. Hal ini membuka potensi konflik kepentingan," ujarnya, Senin (9/12).
Ali menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam pemberantasan korupsi saat ini adalah mempertahankan independensi institusi KPK. Proses seleksi pimpinan KPK yang Presiden usulkan kepada DPR seringkali tidak terlepas dari kepentingan politik.
"Ketua KPK terpilih cenderung akan 'manut' kepada Presiden. Potensi penyalahgunaan kewenangan, seperti memeriksa lawan politik Presiden, menjadi risiko nyata," jelasnya.
Selain tantangan struktural, faktor kultural juga menjadi hambatan dalam pemberantasan korupsi.
"Korupsi sering kali dianggap lumrah, bahkan menjadi bagian dari budaya. Ini harus diubah melalui pendidikan karakter dan penanaman nilai antikorupsi sejak dini," tambah Ali.
ADVERTISEMENT
Menurut Ali, pendidikan politik dan karakter sejak dini sangat penting untuk mencegah korupsi. Ia menyarankan agar nilai-nilai antikorupsi, seperti kejujuran dan tidak mengambil hak orang lain, diinternalisasikan ke anak-anak sejak pendidikan dasar.
"Jika anak-anak sejak kecil sudah memahami pentingnya integritas, maka diharapkan hal ini akan tercermin saat mereka dewasa dan memegang peran penting di masyarakat," ujarnya.
Ali juga menegaskan bahwa masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia bergantung pada keberanian untuk menjaga independensi KPK dan memperkuat payung hukum pemberantasan korupsi. Ia menyebutkan bahwa UU perampasan aset harus segera disahkan untuk memperkuat tugas dan fungsi KPK.
“Harapan saya, di masa depan, KPK tidak lagi kita perlukan karena korupsi sudah benar-benar hilang. Maka dari itu, mari kita bersama mendukung pemberantasan korupsi secara konsisten, baik melalui pendidikan, penguatan institusi, maupun partisipasi aktif dalam pengawasan kebijakan publik,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT