Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Hasil Autopsi Jenazah Siswi SMP di Gudang Peluru, Korban sempat Disetubuhi
12 Mei 2023 7:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hasil autopsi terhadap jenazah N (14), siswi SMPN 31 Surabaya yang ditemukan tewas di Gudang Peluru diungkapkan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Arief Ryzki Wicaksana menyebut, jika jenazah sempat diperkosa oleh pelaku Y. Tak hanya itu, pelaku juga menyayat leher korban dengan pisau sebanyak satu kali.
"Y sudah membawa pisau dan tali rafia dari rumah ketika janjian bertemu dengan korban di gudang peluru. Korban dicekik hingga lemas. Mulutnya dilakban. Saat korban lemas, Y menyetubuhi ND dan diakhiri dengan luka sayat di leher," ungkap Arief, Kamis (11/5).
Sementara itu, pelaku R berperan membantu Y menyiapkan peralatan. "R membantu mengawasi, tidak ikut menyetubuhi korban," tambahnya.
Bahkan usai melakukan tindakan keji itu, kedua pelaku pulang seperti biasa. Dari keterangan polisi, Y merupakan siswa putus sekolah yang sehari-hari tinggal Wonokromo.
Sedangkan R, masih seumuran dengan korban dan sekolah di salah satu SMP di Surabaya. "Apakah ini pembunuhan berencana? Masih kita dalami," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau pasal 81 ayat (1) jo 76d dan atau pasal 82 ayat (1) jo 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar,” tukasnya.