Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Hasil Uji Lab Es Krim Mengandung Alkohol, Ini yang Dilakukan Satpol PP Surabaya
19 April 2025 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah menerima hasil uji laboratorium es krim yang diduga mengandung alkohol. Hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya tersebut, diterima secara langsung oleh Kasatpol PP Surabaya M. Fikser.
ADVERTISEMENT
Fikser mengatakan, pihaknya telah menerima hasil uji laboratorium kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol. Setelah diterima, ternyata hasil uji laboratorium es krim tersebut terbukti mengandung kadar alkohol 3,35 persen.
“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” kata Fikser, Sabtu (19/4).
Setelah hasil uji laboratorium diterima dan terbukti terdapat kandungan alkohol, Fikser mengungkapkan, akan mengambil langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha soal produksi es krim.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM dalam pelaksanaannya,” ungkap Fikser.
ADVERTISEMENT
Selain melakukan pemeriksaan kandungan alkohol, Satpol PP juga melakukan kroscek izin usaha kepada pemilik usaha es krim tersebut. Maka dari itu, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar).
“Izinnya juga kita lakukan kroscek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fikser.
Fikser menambahkan, sementara ini pihaknya masih melakukan penyegelan serta pemberhentian sementara kegiatan usaha pemilik stan es krim tersebut. “Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai, termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT