Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Ibu di Surabaya Aniaya Bayi Kandungnya yang Berusia 5 Bulan Hingga Tewas
27 Juni 2022 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Baru-baru ini warga Surabaya dihebohkan dengan kabar meninggalnya seorang bayi usai dianiaya sang ibu kandung yang bernama, Eka Sari Yuni Hartini (25).
ADVERTISEMENT
Bayi laki-laki tersebut ditemukan meninggal dunia dalam kondisi membusuk pada Sabtu (25/6). Dimana hal ini diungkap oleh Polsek Wonocolo.
Kapolsek Wonocolo, Roycke Hendrik Fransisco mengatakan, kasus tersebut pertama kali diketahui oleh nenek korban, Eti Suharti Basri.
Berdasarkan keterangan Eti, Eka susah sering menganiaya anak kandungnya. Hal itu dikarenakan Eka merasa jengkel, pasalnya bayi yang baru berusia 5 bulan tersebut sering menangis dan rewel.
Tak tahan dengan tangisan sang anak, pelaku pun melempar bayi tak berdosa itu ke tempat tidur sebanyak tiga kali dengan posisi punggung dan kepala korban mengenai kasur.
"Pelaku juga memukul punggung korban sebanyak satu kali dan mengetahui kalau korban sudah diam tak bergerak," ungkap Roycke dalam konferensi pers-nya, Senin (27/6).
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan tersangka, penganiayaan terhadap bayi tersebut sudah berlangsung lama karena hubungan Eka dan suaminya tidak harmonis.
Berdasarkan hasil visum dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim inafis Polrestabes Surabaya, di Jalan Siwalankerto, terungkap adanya luka akibat benda tumpul pada bagian punggung korban. Bahkan kepala korban juga memar hingga mengeluarkan semacam cairan.
"Hingga detik ini kami masih melakukan pendalaman dan belum menemukan keterlibatan suami,” tuturnya.
Kini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan pada pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU RI Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana kurungan penjara 15 tahun.
ADVERTISEMENT