Konten Media Partner

Ini Hukuman untuk Pelajar di Surabaya yang Pilih Nongkrong saat Jam Sekolah

6 September 2024 8:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelajar yang bolos saat jam pelajaran (kerudung hitam) dihukum merawat ODGJ di Liponsos Surabaya. Foto: Satpol PP Surabaya
zoom-in-whitePerbesar
Pelajar yang bolos saat jam pelajaran (kerudung hitam) dihukum merawat ODGJ di Liponsos Surabaya. Foto: Satpol PP Surabaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berhasil mengamankan pelajar yang tengah bolos sekolah. Sebanyak 10 orang pelajar yang terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan diamankan saat berada di warung kopi (warkop), Jalan Ploso.
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan, pihaknya secara masif melakukan pengawasan di beberapa lokasi yang biasa dipergunakan untuk bolos sekolah, seperti warung kopi, warung internet (warnet), taman, serta lokasi lainnya. Penyisiran terhadap pelajar yang bolos tersebut dilakukan di jam-jam aktif sekolah.
“Anak-anak ini hasil penjangkauan dari Praja Kecamatan Tambaksari, mereka kami amankan di Mako Satpol PP Surabaya untuk kami data dan diberikan pembinaan,” kata Fikser, Jumat (6/9).
Dari hasil pendataan petugas mendapati 6 orang pelajar masih duduk di bangku SMP dan 4 orang lainnya berstatus pelajar SMA. Tak hanya itu, setelah menjalani pendataan, kesepuluh anak tersebut diberikan pembinaan dengan melakukan sanksi sosial berwisata ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos).
“Kami berikan sanksi sosial dengan berwisata ke Liponsos, sanksi ini kami berikan agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Karena bolos sekolah ini sangat merugikan mereka sebagai pelajar,” ujar Fikser.
Saat berada di Liponsos, kesepuluh pelajar tersebut diberikan sanksi berupa merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), seperti memotong kuku, membagikan makan, hingga membersihkan area Liponsos.
ADVERTISEMENT
Selain ini itu, pihak Satpol PP Surabaya juga turut berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya. Koordinasi dilakukan untuk menangani permasalahan yang dilakukan oleh pelajar maupun anak-anak di bawah umur.
“Kami berkolaborasi dengan DP3APPKB yang di mana mereka memberikan petugas konseling yang dapat menangani permasalahan anak-anak yang terjaring oleh petugas kami,” paparnya.
Lebih lanjut, pihak Satpol PP Surabaya juga turut menghubungi orang tua kesepuluh pelajar tersebut untuk menjemput mereka di Kantor Satpol PP Surabaya. Selain itu, anak-anak yang terjangkau tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Mereka juga kami minta untuk membuat surat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka lagi. Untuk para orang tua, kami harapkan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka,” pesan Fikser.
ADVERTISEMENT
Selain mengantisipasi adanya pelajar yang bolos, petugas Satpol PP Surabaya juga rutin melakukan patroli guna mengantisipasi adanya tawuran, balap liar, hingga pesta miras yang dilakukan pelajar
“Selama 24 jam kami lakukan patroli guna menekan adanya kenakalan remaja di Kota Surabaya. Malam hari kami lakukan patroli, kami sisir lokasi-lokasi yang rawan, jika kami dapati anak-anak yang bergerombol, dengan humanis kami minta mereka segera untuk pulang,” pungkasnya.