Ini Kata Pakar Soal Kontroversi Halal Haram Vaksin AstraZeneca

Konten Media Partner
4 April 2021 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin corona AstraZeneca. Foto: Gonzalo Fuentes/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin corona AstraZeneca. Foto: Gonzalo Fuentes/REUTERS
ADVERTISEMENT
Halal atau haramnya Vaksin AstraZeneca masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Isu miring terkait vaksin tersebut terus naik ke permukaan dan terkadang membuat masyarakat resah.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengadakan diskusi publik bertajuk "Halal Haram Vaksin AstraZeneca untuk Kemaslahatan Umat: Ditinjau dari Perspektif Agama dan Kesehatan".
Dalam kegiatan tersebut turut hadir berbagai pembicara yang berkompeten dibidangnya seperti Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Dr. KH. Fahrurrozi Burhan, Guru Besar Fakultas Kedokteran Unair sekaligus Ketua Badan Kesehatan MUI Jatim, Prof. Dr. Djoko Santoso, Ph.D,Sp.PD.KGH.FINASIM.
Lalu ada Peneliti dan Dosen Sekolah Farmasi ITB Dr. ror.nat.apt. Aluicia Anita Artaria, serta Ketua IDI Jawa Timur, Dr. dr. Sutrisno, Sp.OG dan Ketua Himpunan Psikologi Indonesia Jatim, Ilham Nur Alfian M.Psi Psikolog.
Wakil Ketua PWNU Jatim sekaligus Wasekjen MUI Lusat, Dr. KH. Fahrurrozi Burhan, mengatakan, bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus meminta fatwa halal MUI.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, MUI memiliki auditor yang menilai halal dan haramnya barang yang diajukan. Terkait vaksin, menurutnya, semua majelis fatwa di dunia menghukumi vaksin sebagai hal yang suci.
“Fatwa dari Mesir, Uni Emirat Arab pun semua mengatakan bahwa vaksin ini suci. Jadi tidak ada persoalan lagi sebenarnya, meskipun ada unsur yang masih diperdebatkan hukumnya, tetapi penggunaan Vaksin AstraZeneca diperbolehkan dan dianjurkan,” kata Dr. Fahrurrozi, Sabtu (3/4).
Hal senada juga diungkapkan oleh Khatib Syuriah PWNU Jatim, K.H. Syafrudin. Ia menuturkan bahwa banyaknya pasien COVID-19 yang meninggal dunia, maka diperlukan ikhtiar dan tawakal untuk menjaga kehidupan dan menjaga nyawa umat manusia, salah satunya yakni lewat vaksinasi.
“Intinya, berobat adalah keharusan sebagai ikhtiar dalam kondisi darurat. Menggunakan Vaksin AstraZeneca pun diperbolehkan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Dr.dr. Sutrisno juga mengatakan bahwa vaksin apapun jenisnya merupakan bentuk ikhtiar untuk menjaga jiwa dan nyawa manusia.
“MUI telah mengeluarkan fatwa untuk memperbolehkan Vaksin AstraZeneca. Begitupula pemerintah yang juga telah mewajibkan vaksin, jadi tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi,” ungkapnya.
Sementara jika dilihat dari kaca mata kesehatan, Guru Besar Fakultas Kesehatan Unair, Prof. dr. Djoko Santoso, Ph.D, KGH, FINASIM, menjelaskan ada banyak hal yang harus dipenuhi dalam vaksin, salah satunya tripsin.
Secara kandungan, Prof. Djoko menuturkan bahwa tripsin digunakan untuk memotong rantai protein dalam proses kultur jaringan. Selain itu, tripsin dinilai memiliki efektivitas dan stabilitas dalam proses replikasi. Karena itu digunakan sebagai salah satu unsur penting dalam vaksin.
“Dari sini kami ingin mencerahkan masyarakat, karena banyak beban yang dipikul masyarakat. Sehingga harusnya masyarakat tidak dibingungkan juga harusnya antara halal atau haram. Karena itu semua sudah jelas, bahwa Vaksin AstraZeneca bukan hal yang perlu pertentangkan dan itu diperbolehkan,” jelasnya.
Menurutnya, Vaksin AstraZeneca memiliki efek samping bagi sebagian pasien. Seperti demam, pusing dan nyeri pada sekitar daerah penyuntikan. Di mana hal itu biasa terjadi dan merupakan respon tubuh yang seolah-olah terkena virus COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Ibaratnya virus ini berada dalam rumahnya (herd), ini tidak tersentuh tripsin karena AstraZeneca sudah punya prototipe virus COVID-19. Sehingga, ketika vaksin ini dimasukkan dalam otot manusia, maka menimbulkan respon seolah-olah terkena virus COVID-19. Namun yang perlu diingat, tubuh juga sudah mengenali prototipe ini sehingga tidak akan membahayakan bagi tubuh dan tidak perlu takut,” tambahnya.
Kemudian dari perspektif psikologis, Ilham Nur Alfian menjelaskan bahwa terkait informasi, masyarakat kita percaya dengan label halal, sehingga kampanye dan promosi vaksin harusnya menggunakan hal tersebut.
“Secara psikologis, adanya resiko dalam komunikasi selama ini, karena itu, hal itu bisa diperbaiki dan dibangun komunikasi yang bijak dan efektif,” ucap Ilham.
Dengan adanya berbagai penjelasan tersebut, seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir dalam melakukan vaksinasi AstraZeneca serta mengikuti anjuran pemerintah agar semua bisa bebas dari pandemi COVID-19 dan kehidupan kita lekas kembali normal.
ADVERTISEMENT