Konten Media Partner

Ini Sanksi Bagi Pelaku yang Memaki Orang Bermasker di Mal Surabaya

4 Mei 2021 17:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putu Arimbawa ketika melakukan konferensi pers di Polrestabes Surabaya terkait video viral dirinya.
zoom-in-whitePerbesar
Putu Arimbawa ketika melakukan konferensi pers di Polrestabes Surabaya terkait video viral dirinya.
ADVERTISEMENT
Putu Arimbawa merupakan pelaku dalam video viral yang saat ini tengah ramai diperbincangkan. Pria 28 tahun ini mengaku iseng memaki dan melontarkan kata-kata tidak sopan kepada para pengunjung mal yang mengenakan masker ketika berkeliling di salah satu mal di Surabaya.
ADVERTISEMENT
Bahkan pria tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian Polrestabes Surabaya. Terkait sanksi yang diberikan, pihak polisi pun menyerahkan sepenuhnya sanksi bagi Putu kepada Satgas COVID-19 Kota Surabaya.
"Sanksi terhadap yang bersangkutan akan kami serahkan kepada Satgas COVID-19 Kota Surabaya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian,Selasa (4/5).
Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, jika Putu melanggar aturan Perwali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Rantai Penyebaran COVID-19 di Surabaya.
"Yang dilakukan Mas Putu ini termasuk pelanggaran berat karena mengajak atau memengaruhi masyarakat untuk tidak pakai masker di masa pandemi," tutur Eddy.
Tak hanya itu, warga Driyorejo ini juga dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp150 ribu dan harus melayani para penghuni Liponsos Surabaya selama 1x24 jam.
ADVERTISEMENT
"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos agar tahu bagaimana melayani warga yang terlantar atau terkena gangguan jiwa, termasuk menjaga kebersihan di sana," jelasnya.
Menurut Eddy, sanksi itu diberikan untuk menimbulkan rasa empati kepada Putu atas perbuatan yang telah dilakukan dan membuat gaduh di media sosial.
"Kita harus lebih bersyukur diberi kesehatan. Semoga Mas Putu tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.