Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Ini Syarat Jadi Orang Tua Asuh Bagi Anak Yatim Piatu karena COVID-19
23 Agustus 2021 16:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pandemi menyebabkan sejumlah anak harus menjadi yatim piatu karena kehilangan orang tua yang terpapar COVID-19. Mengutip protokol pengasuhan bagi anak yang orang tuanya meninggal karena COVID-19, yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, menyebutkan dalam hal salah satu atau kedua orang tua meninggal karena COVID-19 dan memiliki anak yang berusia di bawah 18 tahun, maka pengasuhan dapat dilakukan dari salah satu orang tuanya yang masih hidup, saudara-saudara kandung, atau anggota keluarga besarnya. Pengasuhan alternatif kepada keluarga lain atau kelembagaan
ADVERTISEMENT
lainnya dilakukan bila tidak ada sama sekali anggota dari keluarga besarnya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun berdasarkan PP 44 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi orang tua asuh. Di antaranya beragama sama dengan
yang dianut anak, WNI berdomisili tetap di Indonesia, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, lulus seleksi dan verifikasi, bersedia menjadi orang tua asuh dengan surat pernyataan bermaterai, membuat pernyataan tertulis untuk tidak akan pernah melakukan kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi anak. Selanjutnya memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian, serta surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Menurut Asdep Pemenuhan Hak Anak Kemen PP PA, seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK), Provinsi Jatim Andriyanto, menjadi orang tua asuh bagi anak-anak yatim piatu yang yang orang tuanya meninggal karena COVID-19 harus ada assessment dari Dinas Sosial dan Puspaga.
ADVERTISEMENT
"Dan harus sesuai protokol pengasuhan yang telah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujarnya dalam pesan singkat kepada Basra, Senin (23/8).
Ditambahkan pula, jika menjadi orang tua asuh hanya satu tahun dan bisa diperpanjang lagi. Artinya bersifat non permanen dan perpanjangan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.
Namun jika ingin pengangkatan anak, maka prosesnya dapat dilakukan melalui Dinsos dan ditetapkan dengan pengadilan.
Sementara itu bagi warga Surabaya yang ingin menjadi orang tua asuh atau mengadopsi anak-anak yatim piatu terdampak COVID-19, untuk saat ini masih belum bisa dilakukan. Ini berdasarkan informasi yang diperoleh Basra dari hotline Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya di nomor 08113345303, Senin (23/8).
ADVERTISEMENT
"Saya informasikan untuk saat ini terkait adopsi anak atau mengasuh anak terdampak COVID-19 itu untuk sementara ini informasinya masih belum ada. Karena adik-adik yang terdampak ini sudah ada kerabat yang merawat," jelas petugas hotline di ujung telepon.
Sedangkan bagi warga Surabaya yang ingin memberikan donasi kepada anak-anak yang terdampak COVID-19 dapat mendatangi Balai Kota.
"Bisa datang ke Balai Kota, nanti akan diarahkan," imbuhnya.