Isu Pernikahan Beda Agama Mencuat, Ini Dampaknya

Konten Media Partner
28 Juli 2023 14:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Isu terkait pernikahan beda agama kembali menjadi perhatian banyak pihak. Hal ini karena terbitnya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan pencatatan pernikahan beda agama dan keyakinan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Dosen Agama Islam Universitas Airlangga (Unair), Dr Irham Zaki SAg MEI mengatakan bahwa dalam Islam terdapat sedikit toleransi mengenai pernikahan beda agama.
Ia menjelaskan, dalam Al-Quran, laki-laki muslim diperbolehkan menikahi perempuan berbeda agama selama masih tergolong dalam ahli kitab. Namun, bagi perempuan muslim tidak boleh menikahi laki-laki ahli kitab.
“Ahli kitab itu siapa? Yaitu Yahudi dan Nasrani. Kalau orang musymusyrik pastinya sudah tidak boleh. Masalahnya, apakah ahli kitab sekarang masih sama seperti zaman dulu? Dari itu banyak yang meragukan,” jelasnya, Jumat (28/7).
Ia menuturkan, bahwa keputusan untuk melakukan pernikahan beda agama tetap harus dipikirkan matang-matang, walaupun dengan beberapa ketentuan, diperbolehkan oleh syariat.
Menurutnya, apa yang diperbolehkan oleh syariat tidak selamanya harus dilakukan. Misalnya perihal poligami, walaupun diperbolehkan, tidak harus seorang laki-laki melakukan poligami apabila tidak mampu.
ADVERTISEMENT
"Apabila terdapat pasangan yang menikah berbeda dan bukan dari golongan ahli kitab, maka pernikahan tersebut tidak sah secara agama. Sehingga, selama menjalin hubungan suami-istri, mereka tidak terikat hubungan apa pun dan dikategorikan berzina," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pernikahan beda agama akan menimbulkan konsekuensi yang tidak sederhana.
“Dampaknya akan ke mereka. Untuk peribadatan bagaimana? Itu kan sudah menimbulkan masalah. Belum lagi nanti menyangkut anak, ikut agama yang mana? Padahal orang tua itu bertanggung jawab atas anaknya,” ungkapnya.
Ia juga menuturkan, jika dalam Islam, anak adalah titipan tuhan untuk orang tua yang akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Untuk itu, pendidikan agama di dalam keluarga merupakan hal yang esensial.
“Dampak negatif atau mudharat-nya pernikahan beda agama itu tidak ringan, apalagi dampak akhiratnya. Jadi harus hati-hati, menikah itu kan untuk melahirkan generasi penerus,” tukasnya.
ADVERTISEMENT