Jangan Panik, Uang Rusak atau Terbakar Bisa Diganti BI

Konten Media Partner
30 Januari 2024 8:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rusak. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rusak. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Uang rusak yang tidak bisa jadi alat pembayaran ternyata bisa ditukar di Bank Indonesia (BI) dengan uang baru yang layak edar. Uang rusak atau cacat merupakan uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya dikarenakan terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
ADVERTISEMENT
"Bisa ditukar namun sudah ada ketentuannya," tukas Alien Ferdiano, Staf Senior Divisi Pengelolaan Uang Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur saat gelaran acara Sosialisasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah, Senin (29/1) sore.
Alien melanjutkan penggantian uang Rupiah kertas yang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan. Ada pun persyaratannya sebagai berikut:
1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang
"Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Alien lantas mengungkapkan adapun mekanisme penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
"Bisa menukarkan uang Rupiah yang terbakar dengan menyertakan surat keterangan dari kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat," tandasnya.
Alien menambahkan jika cara itu ditempuh, maka uang rusak dapat ditukar dengan uang baru yang layak edar.
Jangan Tukar di Pengepul
Sementara itu Deputi KPw BI Jatim Bandoe Widiarto mengingatkan masyarakat agar tidak menukarkan uang rusaknya pada pengepul uang rusak yang sering keliling ke pemukiman warga.
"Sebaiknya tukar di Bank Indonesia setempat, karena kalau tukar di mereka (pengepul) biasanya jumlah nominal yang diberikan berkurang," tegasnya.
Bandoe menambahkan saat ini KPw BI Jatim membuka jasa layanan penukaran uang seminggu dua kali, yakni di hari Selasa dan Kamis di jam 08.00 hingga 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT