Kampus Jadi Lokasi Rawan Aksi Kekerasan Seksual

Konten Media Partner
2 Maret 2021 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lingkungan kampus menjadi lokasi yang rawan terjadinya kekerasan seksual. Setidaknya ini berdasarkan hasil riset yang dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpad pada 2020 lalu. Dari hasil riset terhadap 616 mahasiswa, 223 di antaranya pernah menjadi penyintas kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Dari 223 penyintas tersebut, 86 orang mengaku mengalami kekerasan seksual secara fisik. Sedangkan 101 lainnya mengalami Kekerasan seksual secara verbal.
"Sedangkan ketika kami tanyakan apakah yang akan dilakukan jika menjadi korban kekerasan seksual, masih ada yang menjawab akan memilih diam saja. Ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual masih menjadi hal yang sensitif dan cukup tabu sehingga seringkali dihindari dari topik pembahasan," jelas Putri I. Sharafina, President of Girl Up Universitas Padjadjaran, dalam webinar bertajuk 'Gerak Bersama Civitas Academica Lawan Kekerasan Seksual', yang diselenggarakan The Body Shop Indonesia, (27/2).
Sementara itu, Zeni Tri Lestari, Waka Dept. Kajian dan Aksi Strategis BEM FISIP UI 2021 mengatakan kampus sampai sekarang belum juga menjadi tempat yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, meskipun sudah terlalu banyak kasus bermunculan. Setidaknya itu yang dirasakan Zeni dan teman-temannya di lingkungan kampus. Inisiatif dari mahasiswa telah banyak bermunculan. Aksi, propaganda, kampanye, audiensi, rekomendasi kebijakan, dan banyak lainnya. Nyatanya upaya itu belum cukup, dan Zeni menyadari bahwa tujuan dari gerakan ini adalah desakan bagi mereka yang berwenang untuk memberikan jaminan keamanan terhadap kekerasan seksual dalam bentuk peraturan hukum.
ADVERTISEMENT
Yeni berharap semangat membahas dan mengawal isu kekerasan seksual dapat menular pada kelompok masyarakat lainnya, tidak hanya bagi kelompok civitas academica saja.
"Semakin banyak perhatian terhadap isu ini, semakin besar pula gerakan dan dampak yang akan diberikan," tegasnya.
Nirmala Ika Kusumaningrum Psikolog Yayasan Pulih
Nirmala Ika Kusumaningrum Psikolog Yayasan Pulih mengungkapkan, kekerasan seksual di dalam lingkungan kampus sering kali tidak tertangani dengan baik karena kurangnya pemahaman akan kekerasan seksual itu sendiri maupun karena belum adanya kebijakan yang mampu secara menyeluruh mengatasi hal tersebut.
"Dampak kekerasan dan pelecehan seksual sangat besar terhadap korbannya. Jadi tidak bisa dianggap remeh. Namun selama ini penanganannya menjadi tersendat apabila pelaku cukup berpengaruh di kampus," tukasnya.
Disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), kata Nirmala, akan menjadi sebuah payung hukum untuk mendorong setiap institusi pendidikan secara serius membentuk kebijakan dan standar operasional yang dapat membantu penanganan korban kekerasan seksual secara lebih komprehensif.
ADVERTISEMENT
Ratu Ommaya, Public Relations and Community Manager The Body Shop Indonesia mengatakan webinar tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Campus Online Talkshow. Kegiatan ini sebagai upaya pihaknya untuk mengedukasi seluruh lapisan masyarakat untuk peduli terhadap isu kekerasan seksual.
"Campus Online Talkshow mengundang Civitas Academica yang dianggap sebagai elemen penting dalam mengawal isu kekerasan seksual. Kami mengajak dosen, mahasiswa, dan seluruh badan kepengurusan kampus untuk ambil bagian dalam usaha pengesahan RUU PKS dan lawan kekerasan seksual," jelas Ommaya.
Melalui kampanye ini, lanjut Ommaya, pihaknya turut mengajak masyarakat terlibat aktif dengan berpartisipasi melalui donasi di seluruh gerainya, dan juga pengumpulan petisi.
Ommaya menuturkan, sejak pertama kali diluncurkan 5 November 2020 telah terkumpul donasi dan juga melalui petisi per 22 Februari sebanyak 360.631 tanda tangan dan pihaknya masih terus meminta dukungan hingga mencapai 500.000 tanda tangan yang akan dilakukan sampai bulan Maret 2021 agar RUU PKS segera diputus menjadi undang-undang yang sah.
ADVERTISEMENT
"RUU PKS merupakan kebutuhan semua pihak di Indonesia, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," tegasnya.