Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Kenaikan UMP 6,5% Per 1 Januari 2025, Pakar Soroti Dampaknya
1 Januari 2025 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Sri Herianingrum SE MSi, menyebutkan bahwa kenaikan UMP akan meningkatkan daya beli masyarakat.
ADVERTISEMENT
Prof Sri juga mengatakan bahwa kenaikan ini akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja serta menambah kemampuan konsumsi masyarakat.
“Selain itu, konsumsi yang meningkat juga akan memicu pertumbuhan permintaan dan penawaran, yang pada akhirnya berkontribusi pada kenaikan pendapatan per kapita dan nasional,” ujar Prof Sri dalam keterangannya, Rabu (1/1).
Namun, Prof Sri juga mengingatkan pentingnya pengelolaan kenaikan UMP agar nantinya tidak menjadi beban jangka panjang.
“Pemerintah perlu menjaga stabilitas ekonomi dengan strategi yang jelas untuk mendukung pertumbuhan secara berkelanjutan dan jangka panjang,” ungkap Prof Sri.
Kenaikan UMP ini juga memberikan tantangan besar bagi sektor usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menyebut, usaha mikro yang mendominasi ekonomi Indonesia menghadapi tantangan besar akibat kenaikan ini.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu, perlu dukungan pemerintah berupa kemudahan akses bahan baku, insentif pajak, dan program subsidi lainnya,” jelasnya.
Prof Sri menekankan pentingnya efisiensi menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk menghadapi dampak kenaikan UMP. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan komponen produksi, seperti bahan baku dan tenaga kerja, harus dapat terlaksana secara optimal.
“Dukungan pemerintah melalui insentif sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis,” tambah Prof Sri.
Perbandingan dengan Negara ASEAN
Prof Sri mencatat bahwa di antara negara ASEAN, Indonesia berada di peringkat keempat dalam tingkat UMP, di bawah Singapura, Brunei, dan Malaysia.
"Kita perlu meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan seiring dengan kenaikan UMP," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar kenaikan upah tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Prof Sri berharap pemerintah terus mendukung sektor usaha dengan insentif pajak dan kebijakan lainnya untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kenaikan UMP tidak hanya soal penyesuaian upah, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbaiki distribusi pendapatan dan mendorong peningkatan daya saing tenaga kerja.
"Kenaikan UMP harus menjadi instrumen untuk memperbaiki distribusi pendapatan sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja," pungkasnya.