Kisah Nyata, Film Jodoh 3 Bujang Angkat Tradisi Unik Pernikahan Bugis Makassar
·waktu baca 2 menit

Tradisi pernikahan masyarakat Bugis Makassar tentang nikah kembar diangkat ke layar bioskop. Tradisi nikah kembar merupakan praktik menikahkan beberapa pasangan dalam satu waktu salah satunya sebagai upaya efisiensi biaya (uang panai) atau mahar.
Berjudul 'Jodoh 3 Bujang', film produksi Starvision ini diangkat dari kisah nyata tiga saudara asal Makassar yang mengalami langsung dinamika perjodohan dalam konteks tradisi nikah kembar.
"Film ini memang diangkat dari kisah nyata. Bahkan saat peluncuran film ini, tokoh utama (Fadly) sedang merayakan ulang tahun pernikahan ke 6," ujar Arfan Sabran, sutradara film Jodoh 3 Bujang, saat ditemui Basra disela kunjungannya ke Surabaya, Kamis (26/6) malam.
Arfan mengungkapkan alasan utama mengangkat kisah nyata ini ke layar lebar adalah karena nilai budaya yang kuat dan penting untuk dikenalkan kepada masyarakat luas.
“Saya ingin penonton, termasuk di luar Makassar seperti Surabaya, bisa memahami cara berkomunikasi dalam konteks budaya khususnya tradisi uang panai. Ini bagian dari kekayaan Indonesia yang perlu diangkat agar perfilman kita semakin variatif. Ceritanya juga menarik, unik dan penuh pesan,” tuturnya.
Demi menyajikan cerita yang natural, deretan karakter utama di film ini harus mempelajari logat Makassar.
"Sekitar tiga minggu kebetulan kita proses reading dan persiapannya. Tapi untuk mematangkannya lagi, mungkin saat kita sudah sampai Makassar, karena memang dikelilingi sama orang-orang Makassar kan ya," ujar Nurra Datau, salah satu pemeran film Jodoh 3 Bujang.
Film ini berkisah tentang tiga bersaudara, Fadly (diperankan oleh Jourdy Pranata), Kifly (Christoffer Nelwan), dan Ahmad (Rey Bong), yang diminta oleh ayah mereka untuk menikah secara bersamaan (nikah kembar) guna mengurangi beban biaya pernikahan. Konflik muncul ketika calon istri Fadly dijodohkan dengan pria lain yang dianggap lebih mapan dengan memberi uang panai ratusan juta rupiah. Hal ini memaksa Fadly mencari pengganti dalam waktu terbatas agar rencana pernikahan bersama dua saudaranya tetap dapat dilaksanakan.
