Konten Media Partner

Kominfo Jatim Ungkap Faktor Ini Jadi Penyebab Judi Online Makin Marak

22 November 2024 8:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
Judi online (judol) kini menjadi ‘penyakit’ masyarakat yang semakin marak dan membawa banyak dampak buruk. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur mengungkapkan sejumlah faktor yang membuat judi online semakin marak. Faktor tersebut mulai dari rasa penasaran hingga mudahnya akses perjudian.
ADVERTISEMENT
"Rasa penasaran ya, penasaran ingin coba-coba akhirnya keterusan," ujar Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, kepada Basra, (20/11).
Sherlita mengingatkan kepada masyarakat untuk tak coba-coba bermain judi online. Pasalnya, sekali mencoba akan sulit untuk mengakhirinya.
"Judi konvensional saja bandarnya sering menang, apalagi ini judi online yang mesinnya sudah disetting untuk menang terus. Jadi jangan pernah sekali pun mencoba hanya karena dorongan rasa penasaran," tegasnya.
Mudahnya akses perjudian juga menjadi salah satu faktor banyak masyarakat yang terjebak judi online. Sherlita menuturkan, sekarang ini iklan-iklan judi online banyak terselip dalam permainan game online yang memang cukup banyak diakses orang-orang.
"Biasanya muncul pop up-pop up iklannya di game online. Nah ini yang masyarakat harus berhati-hati," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskannya, jenis iklan judi online yang telah beredar, dengan trend paling banyak yaitu judi slot, kemudian terdapat judi domino, poker online, kasino, judi bola, elektronik game, kartu, olahraga virtual, dan permainan angka.
Sherlita mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam memberantas judi online ini. Mulai dari gencarnya sosialisasi kepada masyarakat hingga adanya penandatanganan pakta integritas dalam melawan judi online dan judi offline (konvensional).
Ia menuturkan, dari internal Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pegawai Kontrak dan semua unsurnya diberikan edaran yang berisi larangan melakukan judi online.
"Pesan saya stop judi online saat ini juga, karena tidak ada ceritanya pemain judi online itu bisa kaya," tandasnya.
ADVERTISEMENT