Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Komnas Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kelakuan Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
14 Maret 2025 9:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Agustinus Sirait mengaku sangat prihatin sekaligus mengutuk keras atas peristiwa dugaan pencabulan yang melibatkan oknum Kapolres Ngada di NTT, AKBP Fajar Widya darma Lukman terhadap 3 anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut jelas sangat menghambat program Komnas Perlindungan Anak dalam upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
"Saya sebagai Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak sangat prihatin dan mengutuk keras. Ini menjadi preseden buruk tentunya di institusi Polri dan kami sangat kecewa sekali. Sebab selama ini kami selalu bekerja sama dengan banyak Polres di seluruh Indonesia," tandas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait melalui siaran persnya, seperti dikutip Basra, Jumat (14/3).
Agustinus Sirait meminta Kapolri Listyo Sigit dapat memberikan tindakan tegas dan serius dalam mengungkap kasus ini.
"Pelaku dapat dijerat pasal berlapis bila perlu ditambahkan hukuman kebiri kimia sesuai PP No. 70 Tahun 2020, agar memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Usulan Agustinus bukan tanpa alasan. Pasalnya, pelaku kekerasan bukan hanya melakukan tindakan eksploitasi seksual tapi juga ekonomi.
"Pelaku selain melakukan tindak kekerasan seksual juga eksploitasi ekonomi juga melanggar UU ITE, narkoba. Saat ini 3 korban yang berusia 14, 12 dan 3 tahun mengalami trauma berat, " ungkap Agustinus.
Peristiwa itu dapat terlacak mula-mula melalui video pelecehan seksual anak di bawah umur yang beredar di situs porno Australia.
Otoritas Australia pun menelusuri dari mana konten tersebut berasal. Hingga kemudian ditemukan lah lokasi pengunggahan konten yakni Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan ke Polri. Setelah dilakukan penyelidikan muncul nama Kapolres Ngada, Fajar yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Kemudian setelah memastikan alat bukti terpenuhi tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankan dan memeriksa Fajar.
ADVERTISEMENT
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyatama Lukman pun resmi menjadi tersangka dalam kasus asusila terhadap anak. Selain diproses secara pidana eks Kapolres Ngada tersangka pencabulan anak, AKBP Fajar Widyatama Lukman juga akan menjalani sidang etik.