Konten Media Partner

Kondisi Balita di Surabaya yang Dicekoki Baby Sitter Obat Penggemuk

16 Oktober 2024 7:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi balita. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi balita. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Linggra Kartika Halim, seorang ibu di Surabaya, tak pernah menyangka jika sang buah hati akan menjadi korban pemberian obat keras oleh baby sitter atau pengasuhnya. Tak ingin peristiwa serupa kembali terulang, perempuan cantik ini akhirnya bersuara dan menyeret sang pengasuh ke jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Linggra mengungkapkan perbuatan sang pengasuh itu telah dilakukan selama setahun dengan alasan untuk meningkatkan nafsu makan anaknya yang masih berusia 2 tahun.
“Jadi, obat-obatan keras itu diberikan sejak September 2023 hingga Agustus 2024 ini. Dia (pengasuh berinisial NB) ngasih obat-obatan itu setelah makan siang,” ujarnya, (15/10).
“Cara dia (NB) melakukannya dengan mencampurkan obat-obatan keras itu ke dalam air minum anak saya,” imbuhnya.
Linggra menuturkan, pemberian obat keras itu berjenis ‘Dexamethasone’ dan ‘Pronicy’ yang mengandung steroid. Obat dexamethasone merupakan golongan obat kortikosteroid atau obat yang mengandung hormon steroid.
Pelaku mengaku membeli obat keras tersebut sebanyak 8 kali melalui penjualan online. Akibat pemberian obat keras ini buah hati Linggra mengalami obesitas atau kegemukan.
ADVERTISEMENT
Dari hasil diagnosis sementara, tubuh sang balita teridentifikasi mengalami kelebihan steroid. Hal ini ditandai dari kondisi wajah bayi yang tampak membesar atau cenderung bengkak.
"Setiap ke dokter selama 1 tahun itu juga selalu dikomplain berat (anak) terlalu overweight. Harus diet, makan udah dikurangin. Susu sudah dikurangi. Tapi aku juga bingung kenapa masih besar badannya. Benar-benar gak notice," tuturnya.
Linggra mengungkapkan, kasus ini pertama kali terungkap setelah dirinya curiga dengan adanya sisa serbuk obat di gelas bekas minum sang anak. Setelah didesak, pelaku pun mengakui perbuatannya. Bahkan saat penggeledahan didapatkan sisa obat sebanyak 30 butir.
Kini sang pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. NB telah ditetapkan sebagai oleh Polda Jawa Timur dan dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-Undang KDRT.
ADVERTISEMENT