Konten Media Partner

KPU Jatim: Alat Peraga Kampanye Tak Boleh Dipasang di Sekolah dan Tempat Ibadah

30 November 2023 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengingatkan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di lingkungan tempat ibadah maupun lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT
“Tempat pendidikan, tempat ibadah, itu termasuk tempat-tempat yang haram. Artinya tempat yang tidak diperkenankan untuk dipasang alat peraga kampanye,” ujar Gogot Cahyo Baskoro, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, dalam keterangannya, seperti dikutip Basra, Kamis (30/11).
"Tempat ibadah apa pun. Bahkan sampai di halaman pagar, di depan jalannya, juga tidak boleh. Dan sudah ada ketentuannya,” imbuhnya.
Gogot mengungkapkan, ketentuan pemasangan APK dan bahan kampanye (BK) sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 yang diubah menjadi PKPU nomor 20 tahun 2023.
APK maupun bahan kampanye dilarang dipasang di sejumlah tempat, meliputi tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
"Fasilitas tertentu yang juga dilarang adalah milik pemerintah dan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Seluruh peserta pemilu harus mematuhi ketentuan ini,” tegasnya.
Gogot menambahkan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu kampanye di tempat pendidikan dengan syarat-syarat tertentu, namun tetap tidak boleh ada atribut seperti APK maupun bahan kampanye di tempat tersebut.
“Kampanye ini pun hanya diperbolehkan di perguruan tinggi, bukan di SMA, SMP, SD dan seterusnya,” tandasnya.