Konten Media Partner

Lagi, Bocah Perempuan Berusia 12 Tahun Bertunangan dengan Pria Dewasa

26 Juni 2024 6:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi cincin tunangan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cincin tunangan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Baru-baru ini viral unggahan video di media sosial seorang anak perempuan bertunangan dengan duda. Tak disebutkan lokasi tepatnya peristiwa tersebut, namun berasal dari Pulau Madura, Jawa Timur. Peristiwa pertunangan anak usia dini dengan pria yang lebih dewasa rupanya juga terjadi di Surabaya. Hal ini seperti diungkapkan Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami lihat video viral (pertunangan di Madura) itu, kami langsung bereaksi 'Lho kan kasus ini juga baru terjadi di Surabaya'," tutur Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya Syaiful Bachri, kepada Basra, Selasa (25/6) malam.
Syaiful mengatakan, peristiwa pertunangan anak di bawah umur tersebut terjadi di kawasan Surabaya Utara sekitar seminggu yang lalu. Seperti halnya video viral pertunangan anak di bawah umur tersebut, yang terjadi di Surabaya juga oleh keluarga dari Madura namun berdomisili di Surabaya.
"Sangat disayangkan, iya (orang Madura). Bedanya kalau yang di Surabaya si pria masih lajang," tukas Syaiful.
Syaiful mengungkapkan, yang melangsungkan pertunangan merupakan bocah perempuan berusia 12 tahun yang baru lulus sekolah dasar (SD) tahun ini dengan seorang pria dewasa yang terpaut usianya lebih tua sekitar 10 hingga 12 tahun dengan bocah perempuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Yang cukup mencengangkan, pria dewasa tersebut dalam kesehariannya merupakan seorang ustaz.
"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, si anak perempuan ini baru lulus SD tahun ini. Sedangkan yang pria adalah seorang ustaz," imbuh Syaiful.
Meski keduanya baru sebatas bertunangan, namun Syaiful cukup menyayangkan akan peristiwa tersebut. Apalagi tak tertutup kemungkinan jika keduanya justru akan melangsungkan pernikahan secara siri.
"Tidak tertutup kemungkinan (nikah siri). Informasi yang kami dapat memang baru bertunangan, tapi bisa saja kan malah nikah siri. Kami sudah bertemu dengan pihak keluarga anak perempuan ini, tapi mereka seperti enggan terbuka dengan kami malah kesannya menghindar ya," terang Syaiful.
Syaiful melanjutkan, yang cukup memprihatinkan lagi adalah jika memang benar calon mempelai laki-lakinya merupakan seorang ustaz. Sebab menurut Syaiful, sebagai seorang yang berilmu (agama) seharusnya menolak bertunangan dengan anak di bawah umur, mengingat ada bahaya di balik pernikahan dini.
ADVERTISEMENT
"Sangat disayangkan ya, sebagai seorang yang berilmu seharusnya paham (bahaya pernikahan dini) bukan malah terlibat di dalamnya," tandas Syaiful.
Syaiful menegaskan bahwa negara telah mengatur batas usia pernikahan. Yakni, minimal usia pernikahan bagi catin (calon pengantin) adalah 19 tahun bagi catin laki laki dan perempuan. Adanya batas usia bagi catin ini sekaligus sebagai upaya untuk melindungi anak dari bahaya pernikahan dini.
"Menikah itu kan harus siap secara psikologis maupun fisiknya. Selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia seperti si anak yang tidak melanjutkan pendidikan dan lain sebagainya," tegas Syaiful.