Konten Media Partner

Langkah-langkah Bila Anak Terlanjur Minum Obat Sirop yang Dilarang

22 Oktober 2022 10:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi obat sirop. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat sirop. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis obat sirop yang dilarang untuk digunakan ataupun sudah ditarik dari pasaran dan tidak dijual kembali.
ADVERTISEMENT
Dalam daftar lirisan BPOM terdapat 5 produk obat sirop yang memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan juga Dietilen Glikol (DG) yang melebihi batas aman. Kandungan ini diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut misterius yang dialami oleh anak-anak.
Lalu apa yang harus dilakukan orang tua jika anak sudah terlanjur minum salah satu obat sirop yang dilarang tersebut?
Menurut Dr. dr. Risky Vitria Prasetyo, Sp.A (K), Ketua Divisi Nefrologi Anak RSUD Dr. Soetomo, yang harus dilakukan orang tua pertama kali adalah memantau kondisi si kecil.
Dr. dr. Risky Vitria Prasetyo, Sp.A (K), (tengah), Ketua Divisi Nefrologi Anak RSUD Dr. Soetomo. Foto: Masruroh/Basra
"Dipantau aja kondisinya. Kalau takut, langsung periksa saja ke dokter. Kondisi yang tahu pasti adalah dokter yang memeriksa," ujarnya saat ditemui usai press conference di Kantor Dinkes Provinsi Jatim, Jumat (21/10) sore.
ADVERTISEMENT
Ditegaskan perempuan yang kerap disapa dokter Kiky ini, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui langkah selanjutnya yang harus diambil.
"Dokter nanti yang menentukan bagaimana langkah selanjutnya," imbuhnya.
Adapun daftar dari ke 5 obat sirup yang ditarik dari pasaran yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
ADVERTISEMENT
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.