LPM Acta Surya Dibungkam, Pakar Media: Sama dengan Membungkam Mahasiswa

Konten Media Partner
28 Februari 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LPM Acta Surya Dibungkam, Pakar Media: Sama dengan Membungkam Mahasiswa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kasus pembungkaman terhadap pers kampus kembali terjadi. Hal ini dialami Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Acta Surya yang ada di Stikosa-AWS.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut bermula saat kedua anggota Acta Surya bernama Febi dan Kiki hendak melakukan peliputan terkait kebijakan KRS terbaru kepada Ketua Stikosa-AWS, Meithiana Indrasari.
Saat itu, Ketua Stikosa-AWS menolak untuk melakukan wawancara dan mengajak kedua mahasiswa untuk berdiskusi sebagai mahasiswa dan dosen.
Saat diskusi berlangsung, Ketua Stikosa-AWS mengetahui jika kedua mahasiswa merekam secara diam-diam pembicaraan diskusi mereka bertiga.
Hal itu dilakukan oleh kedua anggota sebagai dokumentasi laporan kepada Pimpinan Umum Acta Surya jika keduanya telah berusaha mewawancarai Ketua Stikosa-AWS, tapi yang bersangkutan tidak bersedia.
Akibatnya, nilai kedua anggota Acta Surya tersebut selama satu semester diubah menjadi E. Bahkan, sekretariat Acta Surya juga dibekukan karena kejadian itu.
Menanggapi hal itu, Prof. Rachmah Ida, Ph.D, pakar kajian media Unair menjelaskan, jika pers kampus merupakan pers yang dibesarkan dan didanai oleh kampus.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari pers kampus sendiri sebagai media bagi mahasiswa dan civitas akademika untuk berbicara di era demokratisasi media dan informasi.
"Pers kampus punya peran yang signifikan. Karena media mainstream tidak bisa mewadahi ekspresi dan kepentingan mereka. Kemudian mereka lari ke pers kampus," jelasnya pada Basra, Selasa (28/2).
Terkait adanya pemberedelan pers kampus, Prof. Ida menyebut, jika kemungkinan ada pemberitaan yang kurang berkenan. Dan jika pers kampus benar-benar diberedel, Guru Besar Ilmu Komunikasi Unair ini mengatakan, jika hal itu sama dengan membungkam suara mahasiswa.
"Sebenarnya pihak kampus dan pihak pengelola pers harus duduk bersama dan berdiskusi terkait apa yang mereka lakukan. Apalagi wartawan dari pers kampus ini kan mahasiswa sendiri. Dan pers kampus juga jadi media praktikum untuk kegiatan tulis menulis, mencari fakta, dan lain-lain. Itu yang perlu dipertegas, sehingga kalau pers diberedel sama dengan membungkam suara mahasiswa," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Prof. Ida juga mengungkapkan, jika aturan pers kampus dibuat sendiri dan disepakati oleh civitas akademika. "Jadi tidak ikut aturan yang lebih luas, seperti UU Pers dan lainnya," tambahnya.
Pemberian Nilai E Bukan Hal yang Tepat
Terkait nilai selama satu semester yang diberikan oleh Ketua Stikosa-AWS kepada dua anggota Acta Surya, Prof. Ida menilai jika itu bukanlah tindakan yang benar. Menurutnya, hal itu tidak ada hubungannya dengan kegiatan akademik mahasiswa.
"Kegiatan pers kampus ini kan kegiatan ekstrakurikuler, kaitannya dengan kegiatan intrakurikuler akademik tidak ada. Kita (dosen) memberikan nilai E, jika mahasiswa tidak bisa menjawab pertanyaan, mereka membolos atau mereka salah menjawab saat ujian," ungkapnya.
"Tapi kalau gara-gara pers kampus melakukan perekaman, lalu dikasih nilai E itu bukan sesuatu yang berhubungan. Kalau pihak kampus ingin memberikan hukuman ya harus hukuman yang lain yang sesuai dengan ketentuan kampus tersebut," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Terkait jalan keluarnya, Prof. Ida menyampaikan, jika kedua belah pihak bisa duduk bersama atau mediasi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
"Keduanya harus duduk bersama untuk membicarakan hak dan kewajiban itu tadi. Dengan kepala dingin, melihat fakta-fakta yang terjadi. Jangan menunjukkan kekuasaan. Kalau menunjukkan kekuasaan, mahasiswa ya habis," tukasnya.