Majikan dari ART yang Diberi Makan Tahi Kucing Ditetapkan jadi Tersangka

Konten Media Partner
17 Mei 2021 12:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
EAS saat masih ditampung di Liponsos Keputih Surabaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
EAS saat masih ditampung di Liponsos Keputih Surabaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Majikan EAS, asisten rumah tangga (ART) yang diberi makan tahi kucing, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini seperti diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian.
ADVERTISEMENT
"(Majikan) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP OKI saat dikonfirmasi media, Senin (17/5).
Lebih lanjut AKBP Oki mengungkapkan, dalam waktu dekat yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata AKBP Oki, yang bersangkutan masih tidak mengakui perbuatannya.
"Masih mengelak dia," tukasnya.
Terkait kondisi EAS sendiri, dikatakan AKBP Oki masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
"Masih dirawat tapi kondisinya sudah berangsur membaik," imbuhnya.
Berdasarkan luka lebam yang ditemukan di sekujur tubuhnya, EAS diduga mengalami tindak penganiayaan. EAS mengaku dianiaya oleh sang majikan. Bahkan EAS juga mengaku sempat diberi makan tahi kucing oleh sang majikan.
EAS akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara setelah sebelumnya kondisinya sempat menurun.