Konten Media Partner

Menggosok Gigi saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

8 April 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menggosok Gigi saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadan yang diwajibkan bagi muslim dengan menahan haus dan lapar, juga menahan hawa nafsu dan semua perkara yang dapat membatalkan puasa.
ADVERTISEMENT
Sebagai salah satu kebiasaan keseharian adalah menggosok gigi sebagai cara untuk menjaga kesehatan, dan kebiasaan minimal 2x sehari untuk menggosok gigi sebagai cara untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Lalu bagaimana saat bulan Ramadan, apakah ada hukum khusus yang menjelaskan tentang gosok gigi di saat bulan puasa?
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya M.Febriyanto Firman Wijaya menjelaskan, dalam hadits yang di riwayatkan oleh Amir bin Rabiah, bahwa ia sering melihat Nabi Muhamamad SAW bersiwak (menggosok gigi) ketika sedang puasa. Hadits Shahih tersebut diriwayatkan oleh Bukhari.
“Dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata: Aku berkali-kali (tidak dapat dihitung) melihat Rasulullah bersiwak (menggosok gigi menggunakan kayu siwak) ketika ia sedang puasa. [HR. Al-Bukhari]"
ADVERTISEMENT
“Dalil tersebut menjadi dasar pengambilan hukum pada kasus menggosok gigi pada saat puasa adalah boleh, tentu yang perlu diperhatikan juga adalah perlu berhati-hati dan jangan sampai tertelan pasta gigi atau air saat berkumur-kumur,” ujar Riyan, dalam keterangannya, seperti dikutip Basra, Jumat (22/3).
Ia menjelaskan hal tersebut juga sebagai ikhtiar menjaga kebersihan dan kesehatan adalah perbuatan yang dicintai Allah SWT.
Adapun pendapat yang secara khusus menyebutkan bahwa hukumnya makruh menggunakan dalil yang diriwayatkan Muslim.
“Sungguh bau mulut seseorang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” [HR Muslim]
Hadist ini manjadi landasan bahwa dengan kondisi bau mulut ketika berpuasa daripada menghilangkan dengan bersiwak atau menggosok gigi. Dari dalil tersebut hukum yang ditetapkan hanya sebatas makruh saja, tidak sampai haram.
ADVERTISEMENT
Makruh adalah istilah Islam yang mengacu pada tindakan atau perilaku yang tidak dianjurkan atau tidak disukai, tetapi tidak secara eksplisit dilarang. Melakukan perbuatan makruh tidak berdosa, tapi menghindarinya dianggap lebih baik dan lebih terpuji.