Konten Media Partner

Ortu Menangis Tolak Zonasi Penerimaan Siswa Baru SMP di Surabaya

BASRA (Berita Anak Surabaya)verified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komunitas Pemerhati Pendidikan SD Surabaya. Foto : Windy Goestiana/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Komunitas Pemerhati Pendidikan SD Surabaya. Foto : Windy Goestiana/Basra

Keputusan Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Surabaya menerapkan sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP nyatanya mendapat protes dari Komunitas Pemerhati Pendidikan SD Surabaya.

Hari ini (6/5) sekitar 40 orang tua murid menghadap M. Ikhsan, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kota Surabaya untuk menolak keputusan PPDB SMP berdasarkan zonasi.

Aisyah Nurhayati.

"Pemerintah tidak adil, hanya karena macet saya tidak bisa memilih sekolah yang saya ingin," kata Aisyah Nurhayati, Walimurid SDN Margorejo I, menirukan ucapan putrinya sembari menangis.

Aisyah menyayangkan keputusan PPDB SMP Surabaya karena secara tidak langsung "menggugurkan" keinginan putrinya yang berdomisili di Bendul Merisi, untuk bersekolah di SMPN 1 di Jalan Pacar Surabaya.

Menurut imbauan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad, ada tiga aturan umum zonasi jarak dalam PPDB.

Jarak rumah ke sekolah SD maksimal sampai 3 kilometer, jarak rumah ke sekolah SMP 5-7 kilometer, dan jarak rumah ke sekolah SMA-SMK sampai 9-10 km.

Puji Rahayu menyampaikan aspirasi di depan M. Ikhsan, Kadispendik Surabaya (6/5). Foto : Windy Goestiana/Basra

Selain Aisyah, ada juga Puji Rahayu, wali murid SDN Kaliasin 1 yang tinggal di Sawahan.

Menurut Puji Rahayu, putrinya begitu ingin masuk ke SMPN 1 Surabaya. Tapi karena tinggal di Kecamatan Sawahan, maka anaknya hanya bisa masuk ke sekolah SMPN 25, SMPN 10, SMPN 46, SMPN 50, SMPN 33, dan SMPN 56 Surabaya.

"Anak saya sangat patah hati, Pak. Kabar soal PPDB zonasi diberitakan seminggu sebelum mereka Ujian Nasional. Seperti bom rasanya. Padahal dia selalu ranking 1 dari kelas 1 sampai kelas 6. Jangan ambil hak putri kami, Pak. Biarkan dia bisa masuk SMP yang dia inginkan dengan menggunakan nilai ujiannya," kata Puji sambil mengusap air mata.

Pada April 2019, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kota Surabaya, M. Ikhsan, mensosialisasikan sistem PPDB terbaru sesuai dengan aturan Permendikbud 51/2018

Ada tiga jalur utama dalam PPDB yaitu jalur zonasi dengan kuota 90 persen dan jalur kedua adalah jalur prestasi yang dibedakan berprestasi dalam nilai ujian dan prestasi lomba-lomba.

Sesungguhnya siswa-siswa berprestasi masih bisa masuk sekolah berperingkat bagus dengan menggunakan jalur prestasi UN dan jalur prestasi lomba-lomba. Namun kuota Jalur Prestasi sangat minim hanya 2,5% untuk masing-masing kategori. (Reporter : Windy Goestiana)