news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pakar Hukum Siber Ungkap Munculnya Bjorka Akibat Kekacauan Pengelolaan Sistem

Konten Media Partner
19 September 2022 11:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kemunculan Hacker Bjorka yang membocorkan data pribadi para pejabat pemerintahan dan data-data negara di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kemunculan Bjorka ini pun menuai pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang menganggapnya bak pahlawan, ada pula yang tidak setuju dengan caranya yang dinilai melanggar privasi.
Menanggapi hal itu, kakar hukum siber Fakultas Hukum Universitas Airlangga Masitoh Indriani SH LLM mengatakan, munculnya fenomena peretasan tersebut menandakan kekacauan dalam pengelolaan cyber security system di Indonesia.
“Apakah ini sebagai bentuk protes? Bjorka mungkin melihat abainya para stakeholder dan kurang seriusnya dalam pengelolaan cyber security system. Sehingga dengan sistem yang vulnerable, terjadilah peretasan-peretasan dan pelanggaran terhadap data pribadi itu. Namun, perlu dilihat juga aspek yang lain, tingkat kepatuhan terhadap regulasi. Dan, yang paling penting adalah materi dari regulasi itu sendiri,” ucapnya, Senin (19/9).
ADVERTISEMENT
Masitoh menjelaskan, penyebaran data pribadi itu jelas melanggar privasi yang dilindungi konstitusi dan merupakan tindak pidana cyber crime. Berdasar hukum Indonesia, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap privasi yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cyber crime ini tindak pidana yang unik karena bersifat transnasional. Pengungkapan tindak pidana ini effort-nya sangat tinggi karena bersinggungan dengan kerja sama internasional dan kemampuan sumber daya manusia di Indonesia yang mungkin juga terbatas,” jelasnya.
Masitoh menuturkan bahwa Indonesia sudah lama menyusun payung hukum berupa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Namun, hingga saat ini belum disahkan juga.
“RUU PDP adalah salah satu unsur penting dalam pengelolaan cyber security system di Indonesia agar menjadi lebih baik. Ruang lingkup RUU PDP ini mencakup definisi data pribadi dan data sensitif, hak dan kewajiban bagi pengendali dan pemroses data, hak dan kewajiban subjek data, adanya DPO (Data Protection Officer) dan DPA (Data Protection Authority), serta mekanisme penyelesaian sengketa data pribadi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk keamanan negara, Masitoh menambahkan dapat dibuat undang-undang lain tentang cyber security system, selain RUU PDP.
“Siapa yang paling bertanggung jawab tentang kasus kebocoran data seperti ini sebenarnya kita perlu melihat dua hal. Apakah dari sisi PSE (orang atau badan usaha yang mengoperasikan sistem elektronik) atau murni ada serangan dari luar. PSE sendiri nanti harus dilihat siapa yang melakukan pengendalian dan pemrosesan data,” katanya.
“Kalau serangan dari hacker luar, harus dicek apakah karena ada kelalaian PSE mengelola sistemnya sehingga ada hole untuk diserang? Atau memang murni serangan dari hacker? Ini penting sekali untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” tambahnya.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa data dianggap sebagai the new oil dalam konteks ekonomi digital sebagai salah satu hak yang fundamental bagi warga negara. Menurutnya, akan ada banyak kerugian fatal yang terjadi apabila cyber security system di Indonesia tidak dibenahi dengan segera.
ADVERTISEMENT
“Intinya, cyber security system di Indonesia masih sangat lemah. Karena itu, kita harus memperkuat regulasinya, seriusi implementasi dan penegakan hukumnya, serta dorong dan perbaiki sumber daya manusia dan infrastrukturnya,” tukasnya.