Konten Media Partner

Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Pakar IT: Perlu Reformasi Besar-besaran

7 November 2024 7:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi judi online. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi judi online. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Penangkapan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang terlibat dalam perjudian online (judol) membuat banyak orang memberikan komentar, salah satunya Pakar IT Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Lukman Hakim.
ADVERTISEMENT
Lukman mengatakan, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas tata kelola internet di Indonesia, Komdigi memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk memastikan ruang digital yang bersih dari segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online sehingga tidak menjadi sarang sindikat mafia judol untuk mengontrol akses buka-tutup blokir situs haram tersebut.
“Maka perlu untuk memeriksa secara keseluruhan keterlibatan jajaran-jajaran sebelumnya untuk mengungkap siapa dalang dibalik kasus ini,” kata Lukman dalam keterangannya, seperti dikutip Basra, Kamis (7/11).
Menurutnya, adanya oknum pegawai yang terlibat menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki sistem tersebut terlebih terhadap kualitas SDM di Kemkomdigi.
Lukman mengatakan, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dibutuhkan reformasi besar-besaran dalam mekanisme rekrutmen dan pengembangan sumber daya manusia di Komdigi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, perlu ada mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan dengan melibatkan kerja sama dengan pihak kepolisian dan lembaga terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Lukman memberikan beberapa solusi untuk peningkatan sistem pengawasan staf pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada perlindungan situs judi online.
Pertama, dengan pemantauan aktivitas secara berkala dan rigor (ketat). Artinya melakukan pemantauan aktivitas staf pegawai komdigi secara berkala termasuk penggunaan perangkat kerja, akses ke data, dan komunikasi dengan pihak luar.
Kedua, rotasi tugas. Melakukan rotasi tugas secara berkala untuk mencegah terjadinya kolusi dan monopoli informasi.
Ketiga dengan whistleblower system yang kuat. Hal ini dengan membangun sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses bagi pegawai komdigi yang ingin melaporkan tindakan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika.
ADVERTISEMENT
Keempat, audit internal yang independent. Artinya melakukan audit internal secara berkala untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal dan mendeteksi potensi penyimpangan.
Kelima, penguatan kerja sama dengan penegak hukum dan pembinaan hukum. Membangun koordinasi yang erat dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etika.
“Memberikan pembinaan hukum secara berkala kepada pegawai untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang hukum yang berlaku dan konsekuensi hukum dari tindakan melanggar hukum,” pungkasnya.