Pelecehan Seksual, Narkotika, dan Penganiayaan Berat Tak Bisa Ditangani RRJ
·waktu baca 2 menit

Rumah Restorative Justice (RRJ) sekolah sudah berjalan dengan menunjuk Jaksa Sahabat Sekolah di masing-masing RRJ sekolah dan melakukan kegiatan sebagai pembina apel/penyuluhan hukum di RRJ sekolah tersebut. Hal ini seperti diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman.
"Penerapan Rumah Restorative Justice sudah berjalan di SMA/SMK/SLB," ujar Fathur dalam pesan tertulisnya kepada Basra, (7/3).
Fathur mengatakan, tujuan adanya RRJ di sekolah adalah untuk mendekatkan institusi kejaksaan dengan pihak sekolah, yaitu pendidik anak didik Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Komite Sekolah untuk menyelesaikan permasalahan tindak pidana ringan di sekolah.
"Juga pencegahan terjadinya pelanggaran hukum, baik pidana umum dan pidana korupsi, sosialisasi terkait penerangan hukum, dan lainnya," imbuhnya.
Ada pun syarat untuk dilakukan penyelesaian perkara di RRJ, yakni (pelaku) belum pernah dipidana, kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, adanya perdamaian, hingga kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Untuk kasus asusila, narkotika, penganiayaan berat, dan korupsi tidak bisa masuk restorative justice.
Fathur mengungkapkan saat ini di Jatim ada 630 RRJ sekolah. Ia menegaskan tidak ada syarat khusus bagi sebuah sekolah bisa mendirikan RRJ.
"Tidak ada syarat khusus, semua sekolah bisa (mendirikan RRJ) dengan mendapat rekomendasi dari cabang dinas pendidikan setempat," tegasnya.
Fathur juga mengungkapkan jika tren kasus kejahatan yang dilakukan anak sendiri saat ini meningkat.
"Meningkat (trennya), khususnya perkara asusila dengan pelaku dan korban anak," tandasnya.
