news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pembakar Sampah di Surabaya Bakal Didenda Rp 300 Ribu

Konten Media Partner
21 Februari 2019 6:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membakar sampah. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membakar sampah. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Tidak mudah untuk mempraktikan kebiasaan pengelolaan sampah sendiri. Ketua organisasi sosial Tunas Hijau Surabaya, Zamroni, mengatakan hingga saat ini masih ada beberapa warga yang menganggap bakar sampah merupakan cara paling praktis untuk bebas dari sampah.
ADVERTISEMENT
"Padahal, kalau mereka terus membakar sampah, mereka akan merasa menyingkirkan sampah itu mudah, dan semakin mudah pula menghasilkan sampah lagi, lagi, dan lagi," ujar Zamroni, saat ditemui Basra, Senin (18/2).
Padahal Surabaya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 10 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi. Jadi bagi para pembakar sampah, berapapun volumenya mereka akan didenda sebesar Rp 300 ribu.
Bahkan para pembuang sampah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan dikenakan denda berdasarkan volume sampahnya.
Denda terkecil Rp 75 ribu, untuk volume yang lebih besar mulai Rp 750 ribu hingga Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Ada juga peraturan yang menyebutkan tentang pengelolaan sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan juga dikenai sanksi denda Rp 300 ribu.
''Harapannya makin banyak teladan di masyarakat sehingga aksi-aksi semacam pembakaran sampah itu bisa berkurang atau tidak ada lagi,'' kata Zamroni.
Salah satu peserta Keluarga Zero Waste. Dok : Tunas Hijau Surabaya
Menyadari pentingnya peran keluarga dalam membiasakan pengolahan sampah mandiri, Tunas Hijau Surabaya sejak tahun lalu mencari sebanyak-banyaknya profil Keluarga Zero Waste.
Melihat fenomena ini, Zamroni bersama Tunas Hijau Surabaya merancang program-program pengolahan sampah di kalangan anak-anak dengan menggagas Surabaya Eco School.
Lalu mencari agent of change di bidang lingkungan melalui penganugerahan Pangeran dan Putri Lingkungan Hidup, mengadakan program Wirausaha Lingkungan (Ecopreneur), dan yang terbaru, Tunas Hijau mencari Sekolah Zero Waste di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Tahun lalu sudah terpilih 61 SD dan SMP yang sudah melakukan pemilahan sampah berdasarkan jenisnya (plastik, kertas, dan daun serta sisa makanan), mereka juga sudah membuat kompos mandiri, memiliki lubang biopori, dan yang terpenting sekolah-sekolah itu tidak menghasilkan sampah dari kemasan plastik sekali pakai,'' kata Zamroni.
Tri Rismaharini, Walikota Surabaya, memberikan penghargaan ke-61 SD dan SMP yang masuk dalam Sekolah Zero Waste 2018. Dok : Tunas Hijau Surabaya
Sedangkan untuk Keluarga Zero Waste sudah terpilih 1.400 keluarga Surabaya yang siap untuk konsisten menjaga lingkungannya dari sampah yang tak bisa didaur ulang.
''Seperti sampah styrofoam, bungkus permen, kemasan sachet, sedotan, itu tidak bisa didaur ulang dan tak laku dijual. Justru sampah sedotan dan kemasan plastik sekali pakai sering menyebabkan kematian pada satwa di laut,'' tutur Zamroni.
Keluarga Zero Waste ini dalam kesehariannya harus terus memilah dan mengolah sampah mandiri, dan kreatif memanfaatkan lahan sempit untuk penghijauan.
ADVERTISEMENT
Ada juga aksi yang tak kalah penting adalah mengumpulkan limbah minyak jelantah (minyak goreng bekas) yang ternyata punya nilai jual.
Per kilogramnya minyak jelantah dihargai sekitar Rp 4 ribu. Nantinya minyak jelantah ini akan digunakan sebagai biodiesel.
Apabila minyak jelantah ini dibiarkan masuk ke saluran air, maka akan menghambat alirannya dan menyebabkan sampah menumpuk sehingga rawan banjir.
(Reporter : Windy Goestiana)