Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan
17 April 2025 8:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan jangan sampai ada lagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah pekerja di Kota Pahlawan. Eri tidak ingin, fenomena penahanan ijazah pekerja ini menyebabkan gaduh dan mencoreng nama Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Eri meminta perusahaan yang melakukan penahanan ijazah agar segera mengembalikannya kepada pekerja.
“Saya sudah sampaikan bahwa siapa pun boleh berusaha di Kota Surabaya, tapi jangan pernah membuat gaduh dan menjelekkan nama Kota Surabaya. Ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya, perusahaan yang ada di juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Eri, Kamis (17/4).
Eri menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, diharapkan agar segera mengembalikan ijazah yang ditahan.
Menurutnya, dalam aturan perda tersebut sudah cukup jelas, bagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah maka akan dikenakan sanksi pidana.
ADVERTISEMENT
“Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp50 juta. Sudah jelas itu, makanya nanti akan kita buat tiga posko pengaduan dan beri pendampingan advokat,” kata Eri.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menjelaskan, sejauh ini sudah ada laporan sekitar 30 lebih pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Surabaya. Puluhan ijazah pekerja yang ditahan tersebut, lanjut Eri, berasal dari perusahaan yang berbeda.
Eri mengungkap bahwa posko pengaduan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang bekerja di Kota Pahlawan. Posko itu dapat dimanfaatkan untuk para karyawan yang mengalami penahanan ijazah atau tindakan kesewenang-wenangan dari tempat mereka bekerja.
Posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
ADVERTISEMENT
“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” kata Eri.
Ia pun meminta kepada seluruh pekerja atau warga yang bekerja di Surabaya akan tetapi ijazahnya ditahan, diharapkan untuk segera melapor ke posko pengaduan.
“Saya nyuwun (minta) tolong kepada semua pekerja yang ada dan khususnya warga Surabaya, kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota dan itu akan saya selesaikan tanpa membuat gaduh Surabaya,” ujar Eri.
Eri mengaku, tak segan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau pelanggaran perda yang berlaku. Maka dari itu, ia meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini agar segera melakukan pendataan seluruh perusahaan yang ada di Surabaya.
ADVERTISEMENT
“Semua tempat perusahaan itu tolong dicek ada izinnya apa tidak, kalau ada izinnya, oke lanjut. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain di Surabaya,” harapnya.
Sementara itu, Kadisperinaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah yang terjadi di Surabaya. Zaini menyebutkan, juga berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jatim dalam mengatasi permasalahan ini.
Zaini mencontohkan seperti perkara penahanan ijazah yang dialami oleh pekerja bernama Nila. Pada saat itu, ia berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jatim mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami melaporkan ke provinsi, karena provinsi punya hak untuk pengawasan, penindakan, dan mengeluarkan nota yang harus dipatuhi,” tukasnya.