Pemkot Surabaya Pecat Oknum Linmas yang Terlibat Kasus Kekerasan di Selter Anak

BG, seorang petugas lingkungan masyarakat (Linmas) yang diduga melakukan kekerasan pada seorang anak di Selter Anak Gayungan milik pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, telah dipecat sejak Kamis, 2 Maret 2023.
Hal ini disampaikan Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi. Eri mengatakan, jika BG merupakan oknum dan bukan dari pegawai negeri sipil (PNS).
"Itu oknum, jadi kami berikan sanksi yang berat. Kebetulan Linmas tersebut bukan dari pegawai negeri," kata Eri, Jumat (3/3).
Eri memastikan, jika hanya ada satu oknum yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut. Pihaknya juga akan melakukan proses hukum terhadap oknum BG berjalan hingga tuntas. "Kami minta tetap berjalan, supaya menjadi contoh bagi lainnya," tambahnya.
Dengan adanya kasus ini, Eri mengingatkan kepada semua pihak jika ada kasus serupa agar segera melapor.
"Ayo kita ini belajar menciptakan suasana yang nyaman di Kota Surabaya. Entah pungli, kekerasan, ayo laporkan. Tapi harus ada bukti jangan ada fitnah. Kalau ada bukti pasti disanksi berat," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan ini mencuat, ketika ibu korban melaporkan anaknya yang berusia 17 tahun mengalami kekerasan saat di Shelter Anak Gayungan.
Di mana aksi kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh petugas lingkungan masyarakat (Linmas) berinisial BG.
Bahkan, kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/238/III/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
