Konten Media Partner

Pemkot Surabaya Tidak Ikut Menerapkan PSBB Jawa Bali

7 Januari 2021 6:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. 
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. 
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus COVID-19 di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Bagaimana dengan di Surabaya?
ADVERTISEMENT
Pemkot Surabaya belum berencana menerapkan PSBB sebagaimana kebijakan pemerintah pusat. Mengingat tren COVID-19 di Surabaya masih terkendali.
"Jadi sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berupaya tidak menerapkan PSBB. Karena melihat dari tren juga sampai saat ini masih terkendali, walau akhir tahun karena kejenuhan warga sehingga melonggarkan protokol kesehatan," jelas Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, saat dikonfirmasi, (6/1).
Pemerintah kota, kata Febri tidak berputus asa dalam menekan penyebaran COVID-19, sehingga berbagai upaya penanganan terus dilakukan, termasuk mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) tentang protokol kesehatan.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait dengan pengumuman akan diberlakukannya PSBB se-Jawa dan Bali.
"Pemkot Surabaya belum menerima tembusan dari kabar tersebut. Kita akan rapatkan dengan tim Satgas dan juga stakeholder," imbuhnya.
Operasi patuh masker yang gencar dilakukan Pemkot Surabaya sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. Foto: Dok.Satpol PP Surabaya
Febri mengatakan, setelah pemberlakuan PSBB jilid III beberapa waktu lalu pengendalian COVID-19 di Surabaya sudah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan maupun aturan yang hampir sama.
ADVERTISEMENT
Beberapa di antaranya pengetatan protokol kesehatan di berbagai tempat, pengawasan protokol kesehatan dengan menerjunkan tim swab hunter maupun sosialisasi dengan New Man (maskot protokol kesehatan), lalu belum dibukanya sekolah, penerapan work from home dan lainnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari infocovid19.jatimprov.go.id per Rabu (6/1) Surabaya saat ini berstatus zona oranye. Adapun penambahan kasus COVID-19 sebanyak 48 orang, pasien sembuh bertambah 31 orang, dan yang meninggal dunia bertambah 1 orang.