Konten Media Partner

Pilu Siswi SMP di Surabaya, Disetubuhi Teman Sebaya, Direkam Hingga Dibully

4 Oktober 2024 7:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berawal perkenalan lewat media sosial (medsos), seorang siswi SMP di Surabaya malah disetubuhi teman pria sebayanya, belum lama ini. Ironisnya, peristiwa asusila itu direkam oleh si pelaku.
ADVERTISEMENT
"Saya mendapatkan laporan ini beberapa hari lalu. Pelaku dan korban ini beda sekolah, kenalan lewat media sosial," ungkap Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Surabaya Syaiful Bahri saat dihubungi Basra, Jumat (4/10).
Syaiful menuturkan, perkenalan tersebut lantas berlanjut dengan pertemuan yang berujung pada tindak persetubuhan terhadap korban. Peristiwa asusila ini juga direkam oleh pelaku.
"Nah rekaman ini yang dipakai pelaku untuk mengancam korban agar mau menuruti keinginan pelaku. Kalau tidak dituruti pelaku akan menyebar video tersebut, begitu ancamannya," terang Syaiful.
Syaiful mengungkapkan saat ini kondisi korban cukup terpukul. Pasalnya, tak hanya jadi korban persetubuhan tapi juga menjadi korban bullying di sekolah.
"Karena peristiwa itu, korban dibully teman-teman sekolahnya. Oleh orang tuanya sempat dipindah sekolahnya, tapi masih tetap jadi korban bullying di sekolahnya yang baru karena memang peristiwa itu sudah menyebar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini peristiwa tersebut telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Orang tua korban sudah melapor (ke polisi). Bahkan kasusnya sudah masuk tahap penyelidikan," imbuh Syaiful.
Syaiful berharap korban bisa mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya. Selain itu, hak anak korban juga harus tetap diberikan.
"Salah satunya hak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya, itu harus tetap diberikan kepada korban. Termasuk kepada pelaku yang juga masih di bawah umur," tandasnya.