Polisi: Gilang 'Kain Jarik' Lakukan Riset Sejak 2015, Ada 25 Korban

Konten Media Partner
8 Agustus 2020 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Polrestabes Surabaya akhirnya telah mengamankan pelaku 'fetish kain jarik' Gilang Aprilian Nugraha Pratama. Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Tim Polrestabes Surabaya akhirnya telah mengamankan pelaku 'fetish kain jarik' Gilang Aprilian Nugraha Pratama. Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
ADVERTISEMENT
Tim Polrestabes Surabaya akhirnya telah mengamankan pelaku 'fetish kain jarik' Gilang Aprilian Nugraha Pratama. Berdasarkan hasil penyelidikan kepada tersangka, terdapat 25 orang yang menjadi bahan riset bungkus-membungkus yang dilakukan oleh Gilang.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir. "Dari keterangan tersangka, sejak 2015-2020 ada 25 orang yang menjadi korban atas risetnya. Nanti akan kita gali lebih lanjut apakah ada korban tambahan atau tidak," ungkap Isir ketika konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8).
Bahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Tim Help Center Unair untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pihak korban.
"Yang akan kita lakukan tetap berkoordinasi dengan Tim Help Center Unair. Minta keterangan dari para korban untuk mengungkapkan kasus ini. Dan kami juga akan menyelesaikan pemberkasan dan memberikan bekas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU)," jelasnya.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah tersangka Gilang mempunyai kelainan seksual, Isir menuturkan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaan Gilang dengan psikiater dan para ahli.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita akan melakukan pemeriksaan kepada psikiater terhadap tersangka, dan mendapatkan keterangan ahli terkait dengan kecenderungan perilaku seksual serta kondisi kejiwaan dari tersangka. Nanti akan kita dalami lagi," pungkasnya.
Diketahui, Gilang ditangkap pada Kamis 6 Agustus 2020 oleh Polres Kapuas, Kalimantan Tengah akibat kasus 'Fetish Kain Jarik Berkedok Riset' yang menimpanya. Bahkan atas perbuatan tersebut, Gilang terancam enam tahun penjara.