Konten Media Partner

Pos Penyekatan Suramadu Dilempar Petasan, Seperti Ini Kata Polda Jatim

22 Juni 2021 11:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
Video yang menggambarkan penyerangan terhadap pos penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya, viral di media sosial. Dalam video bahkan terlihat massa penyerang menyalakan dan melemparkan petasan ke arah petugas.
ADVERTISEMENT
Video tersebut diunggah oleh akun Command Centre 112 Surabaya. Kejadian penyerangan itu berlangsung pada Selasa (22/6) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam video terlihat pos penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya masih berdiri dengan beberapa petugas, mulai dari tenaga kesehatan dan aparat keamanan. Kemudian tampak sekelompok massa mulai menyerang dan berusaha merusak pos.
"Beberapa oknum massa tersebut membawa petasan yang diarahkan ke petugas," jelas narasi dalam unggahan itu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya kejadian sekelompok massa yang mencoba menerobos pos penyekatan Suramadu sisi Surabaya.
"Memang terjadi upaya lagi yang mencoba menerobos pos penyekatan, tapi kejadiannya ndak lama dan bisa diatasi petugas keamanan disana," ujar Repli, Selasa (22/6).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Repli menuturkan, jika sekelompok massa yang mencoba menerobos pos penyekatan itu ada sekitar 50an orang.
Terkait pelemparan petesan tersebut, Repli juga membenarkannya.
"Ya ada (pelemparan petasan)," tukasnya.
Namun hingga kini, kata Repli, tidak ada penahanan terhadap kelompok massa tersebut.
Repli mengungkapkan, warga yang kesehariannya beraktivitas melintasi perbatasan Surabaya - Madura seperti pedagang, karyawan dan pegawai swasta dan buruh, nantinya wajib mengurus Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang sudah berlaku mulai hari ini.
"SIKM itu bisa diperoleh dari tempat PPKM Mikro seperti RT atau Kelurahan. SIKM itu nantinya ditunjukkan di pos penyekatan," pungkasnya.