PPKM Skala Mikro di Surabaya Dimodifikasi, Terapkan Zona Hijau, Kuning, Merah

Konten Media Partner
10 Februari 2021 7:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. PPKM skala mikro di Surabaya hanya akan diterapkan 3 zona, yakni zona hijau, kuning, dan merah. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. PPKM skala mikro di Surabaya hanya akan diterapkan 3 zona, yakni zona hijau, kuning, dan merah. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan detail Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Pahlawan. Menurutnya, pelaksanaan PPKM skala mikro tersebut lebih memperketat di tingkat paling bawah yakni RT.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 03 Tahun 2021, ada empat klasifikasi zona yang sudah diatur. Namun di Surabaya hanya akan diterapkan 3 zona, yakni zona hijau, kuning, dan merah. Dinyatakan hijau apabila nol kasus di satu RT. Namun, jika terdapat satu saja pasien terkonfirmasi COVID-9 maka wilayah itu dipastikan masuk zona kuning.
“Perlakuannya (zona kuning) sama dengan zona oranye di Inmendagri. Artinya, kita lakukan tracing, swab masal di wilayah itu sambil kita lihat ada penambahan kasus berapa dari hasil tracing. Jika lebih dari dua, maka kita berlakukan zona merah dan pemblokiran wilayah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Basra, (9/2).
Lebih lanjut pria yang kerap disapa WS ini menuturkan, pada saat dilakukan pemblokiran wilayah, pihaknya mengaku masih mendiskusikan apakah tempat ibadah di wilayah tersebut tetap dibuka atau tidak. Sebab jika melihat aturan Mendagri, untuk zona merah tempat ibadah juga harus tutup sementara.
ADVERTISEMENT
“Nah itu yang kita masih pertimbangkan. Kalau untuk lapangan olahraga misalnya kita bisa tutup sementara,” imbuhnya.
Pemblokiran yang dimaksud warga setempat dan warga luar tidak bisa bebas keluar masuk sampai kasus di wilayah tersebut dinyatakan negatif.
Pihaknya, kata WS, hanya menerapkan 3 zona mengingat dalam sebulan terakhir belum pernah ada lebih dari lima kasus dalam satu RT.
Sementara itu, untuk jam operasional mal buka hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk restoran dan sejenisnya beroprasi hingga pukul 22.00 WIB.
“Untuk kapasitas restoran menjadi 50 persen. Kalau sebelumnya kan 25 persen,” tukasnya.
Pihaknya, kata WS, juga bakal melakukan pembatasan keluar masuk warga perkampungan melalui Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Menurutnya, saat ini puluhan kelurahan di Kota Pahlawan sudah dinyatakan nol kasus COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Hingga saat ini ada 41 kelurahan. Target kita seluruhnya nol kasus secepatnya,” pungkasnya.