PPNI Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law

Konten Media Partner
6 November 2022 10:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PPNI Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dengan tegas menolak rencana pengesahan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah mengatakan, RUU tersebut dinilai akan berpotensi mencabut atau meniadakan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Menurutnya, adanya rencana tersebut dinilai akan mengembalikan profesi perawat seperti 30 tahun lalu.
“Kita sudah melakukan rapat pimpinan nasional dan bersikap bahwa kita menolak Undang-undang Keperawatan dicabut. Karena ada potensi besar salah satu Undang-undang keperawatan yang akan dicabut,” tegas Harif saat membuka kegiatan Training of Trainer (TOT) Terintegrasi Tahun 2022 yang digelar DPW PPNI Jawa Timur, Minggu (6/11).
Harif menuturkan, Undang-undang Keperawatan saat ini sudah established, dan sudah mengatur profesi perawat menjadi pondasi yang kuat dalam pengembangan profesi perawat Indonesia.
“Sudah mengatur dari hulu ke hilir. Sudah mengatur pendidikan sampai praktiknya. Dan, saat ini hampir semua peraturan pelaksanaannya sudah terbit, dan sudah mulai diimplementasikan, baik itu di tingkat pusat atau tingkat daerah, dan sampai tingkat institusi,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Harif mencontohkan, pendidikan keperawatan dan praktik keperawatan sudah bisa dilakukan oleh perawat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), hingga adapula yang membuat praktik secara mandiri.
“Saat ini sudah banyak perawat-perawat yang praktik mandiri, yang sudah dipercaya masyarakat. Kalau dicabut, kita tidak tahu nanti jadi apa?," ungkapnya.
Menurutnya, undang-undang ini dibuat untuk membuat keadilan. "Perawat berusaha untuk bisa menyetarakan profesi ini. Jika nanti disatukan kembali, maka kebijakan pemerintah dinilai akan melakukan diskriminasi terhadap perawat," tambahnya.
Pihaknya mengecam, jika rencana pengesahan tetap dilakukan, PPNI tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi untuk mempertahankan agar Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, tidak dicabut.
“Langkah kami adalah bersikap menolak, dan kami lakukan ini di setiap provinsi, ini (Jawa Timur) sudah provinsi ke 21, sekaligus TOT dan kita sosialisasikan, kita juga lakukan advokasi pada yang berkepentingan dalam hal ini DPR RI, mungkin kami juga akan ke presiden suatu saat, ini kita rencanakan. Bahkan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan aksi untuk mempertahankan UU Nomor 38 agar tidak dicabut," pungkasnya.
ADVERTISEMENT