Konten Media Partner

Rawan Mempekerjakan Perawat Asing, PPNI Jatim Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

30 April 2023 10:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rawan Mempekerjakan Perawat Asing, PPNI Jatim Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selain akan mendegradasi profesi perawat di Indonesia, RUU Kesehatan Omnibus Law juga berpotensi menghilangkan sistem yang sudah mulai baik terbangun, serta memberi kemudahan perawat asing bekerja di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Ketua DPW PPNI Jatim, Prof Dr H Nursalam MNurs (Hons) menjelaskan, substansi RUU Kesehatan Omnibus Law berpotensi menghilangkan sistem yang sudah mulai baik terbangun dengan mencabut beberapa UU yang masih sangat relevan untuk menunjang perbaikan sistem kesehatan. Salah satunya, adalah UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
“Kita harus perjuangkan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Karena, di dalamnya terutama berisi tentang perizinan atau STR (Surat Tanda Registrasi) bagi perawat yang berlaku seumur hidup. Sehingga, perawat yang sudah memiliki STR, tidak perlu lagi registrasi, tidak butuh lagi pelatihan, dan tidak butuh lagi organisasi profesi. Karena, di dalamnya juga mengatur tentang kode etik perawat,” jelasnya, Minggu (30/4).
ADVERTISEMENT
Ia menilai, draf RUU Kesehatan masih tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan, khususnya sumber daya kesehatan yang masih diskriminatif dalam pengaturannya.
Pasalnya, dalam RUU Kesehatan dijabarkan tentang kualifikasi sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain itu, RUU Kesehatan juga berpotensi memberi kemudahan bagi perawat asing bekerja di Indonesia yang mengikuti kebijakan investasi.
“Upaya-upaya masuknya perawat asing yang tanpa suatu skrining yang ketat dan tanpa batas waktu tadi, itu menjadi suatu yang liberal dan kapitalis. Sehingga, pemikiran kami untuk menolak hal itu. Nah, yang lebih penting lagi poin tentang Pendidikan Keperawatan. Saya melihat di situ, termasuk profesi Keperawatan dan eksistensinya tidak ada sama sekali. Jenjang pendidikan keperawatan yang sudah sampai S3, takutnya menjadi pendidikan-pendidikan yang vokasi,” tukasnya.
ADVERTISEMENT