Resmi Ditarik, 3 Mata Uang Rupiah Logam Ini Sudah Tak Berlaku Lagi

Konten Media Partner
29 Januari 2024 17:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Alien Ferdiano, Staf Senior Divisi Pengelolaan Uang Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur saat gelaran acara Sosialisasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah, Senin (29/1) sore. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Alien Ferdiano, Staf Senior Divisi Pengelolaan Uang Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur saat gelaran acara Sosialisasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah, Senin (29/1) sore. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp500 TE 1997, Rp1.000 TE 1993, dari peredaran. Penarikan ini dilakukan sejak awal Desember 2023.
ADVERTISEMENT
"Artinya, ketiga uang rupiah logam tersebut tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia," ujar Alien Ferdiano, Staf Senior Divisi Pengelolaan Uang Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur saat gelaran acara Sosialisasi Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah, Senin (29/1) sore.
Ketiga uang logam tersebut masing-masing bergambar setangkai bunga melati dan uang logam berwarna kuning untuk uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991. Kemudian bergambar pohon kelapa sawit untuk pecahan Rp 1.000 TE 1993. Selanjutnya uang logam pecahan Rp 500 TE 1997 yang berwarna kuning dan bergambar bunga melati dengan kuncup, tangkai, daun.
Menurut Alien, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama, dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
ADVERTISEMENT
Alien lantas mengimbau masyarakat yang masih menyimpan dan ingin menukar uang rupiah logam itu bisa datang ke Bank Indonesia sampai 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Apabila telah lewat dari tanggal 1 Desember 2033 maka sudah tidak bisa ditukarkan," tandasnya.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur sendiri membuka layanan penukaran uang seminggu dua kali yakni di hari Selasa dan Kamis di jam 08.00 hingga jam 12.00 WIB.