Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
RPH Surabaya Temukan Daging Gelonggongan, Begini Kronologinya
30 Agustus 2023 8:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya belum lama ini menemukan adanya daging gelonggongan di Pegirian. Direktur RPH Surabaya Fajar A. Isnugroho menceritakan temuan daging gelonggongan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Awalnya ada laporan dari konsumen yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan. Ternyata, pada saat melakukan pengawasan rutin, kami menemui ada daging yang diduga gelonggongan, sehingga kami langsung melaporkan kepada sejumlah pihak, terutama pihak DKPP (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)," jelasnya, Rabu (30/8).
“Alhamdulillah temuan itu ditindaklanjuti hingga dilakukan tes laboratorium dan hasilnya belum keluar. Pada prinsipnya, kami siap support DKPP apa saja yang diperlukan,” imbuhnya.
Bagi dia, yang paling penting di sini adalah pihaknya semata-mata untuk melindungi konsumen Surabaya. Sebab, daging dari RPH yang terkenal baik itu ternyata faktanya di lapangan bercampur dengan daging dari luar Surabaya yang belum tentu terjamin proses pemotongannya dan kehalalannya serta kualitasnya.
“Ini kan sama saja dengan membohongi konsumen Surabaya, makanya di sini kami bertindak proaktif dan berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan juga pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong ini. Bahkan, ia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.
“Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan kita bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Antiek.
Antiek juga memastikan bahwa praktik penggelonggongan sapi merupakan praktik pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302. Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.
ADVERTISEMENT
“Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktik penggelonggongan untuk berhenti melakukan praktiknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen,” tukasnya.
Istilah gelonggongan yang dikaitkan dengan produk daging, dipakai untuk daging yang dijual setelah melalui proses yang tidak wajar. Beberapa jam sebelum penyembelihan, hewan potong diminumkan air dalam jumlah besar dengan maksud meningkatkan bobot daging.