Konten Media Partner

Serba-serbi Pakem Pernikahan Adat yang Bisa dan Tak Boleh Dilanggar

15 November 2021 13:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernikahan adat Yogyakarta. Foto: Masruroh/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan adat Yogyakarta. Foto: Masruroh/Basra
ADVERTISEMENT
Pernikahan dengan nuansa adat tradisional masih diminati pasangan muda yang akan melepas masa lajang. Namun berbeda dengan masa 5 atau 10 tahun lalu, kini pasangan muda terjun langsung untuk menentukan pernikahan adat yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
"Kalau dulu sekitar 5 atau 10 tahun lalu, pernikahan adat itu apa kata orang tua. Tapi sekarang dan akan menjadi tren di tahun 2022, pasangan muda sendiri yang memilih (nuansa adat yang diinginkan)," ungkap Sunarti dari Griya Kencana Ayu, Perias Adat Jawa Timur kepada Basra, Senin (15/11).
Lebih lanjut Sunarti menuturkan, meski masih menggunakan nuansa adat tak sedikit dari pasangan muda yang ingin mengombinasikan nuansa tradisional dengan sedikit sentuhan modern. Padahal dalam pernikahan Jawa, dan adat lainnya, ada pakem-pakem yang tak boleh diubah sama sekali.
"Dalam pernikahan adat itu pakem-pakem yang tidak boleh diubah, dan yang boleh sedikit dimodifikasi. Untuk adat Jawa yang boleh dimodifikasi paling tidak sebesar 20 persen, dan 80 persen sisanya harus tetap mengikuti pakem. Ini juga berlaku untuk riasan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Yang tidak boleh dimodifikasi itu salah satunya adalah paes. Misalnya untuk pernikahan adat Solo, paes yang digunakan harus warna hijau.
Contoh pkem lain yang tak boleh dilanggar dalam pernikahan adat Jawa, lanjut Sunarti, adalah penggunaan kain batik dengan motif yang sudah ditentukan. Misalnya untuk pernikahan adat Yogyakarta terdapat banyak sekali macam motif batik yang hanya digunakan pada acara prosesi pernikahan seperti siraman, midodareni, akad nikah, sampai dengan resepsi (pahargyan).
"Yang boleh dimodifikasi hanya kebaya yang dikenakan mempelai putri," tukasnya.
Sunarti lantas mengingatkan kepada perias pengantin untuk tidak asal menerima tawaran pernikahan adat. Jika dirasa tidak memahami serangkaian adat yang diinginkan kliennya, sebaiknya tidak menerima tawaran tersebut.
"Kalau tidak paham ya jangan diterima. Ini berkaitan dengan adat istiadat daerah yang sudah ada secara turun temurun," tegasnya.
ADVERTISEMENT