Survei: Mayoritas Pelaku IT di Surabaya Tak Tahu UU Perlindungan Data Pribadi

Konten Media Partner
21 Agustus 2023 18:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kebocoran data pribadi. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebocoran data pribadi. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kehadiran UU perlindungan data diharapkan dapat menjadi instrumen hukum untuk mengatur secara spesifik perlindungan data pribadi di tengah maraknya kebocoran data pribadi. Sayangnya para profesional IT masih minim pengetahuan akan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
ADVERTISEMENT
Dalam jajak pendapat yang dilakukan Virtus (PT Virtus Technology Indonesia) baru-baru ini di Surabaya dengan responden para professional TI dari berbagai perusahaan di kota terbesar kedua di Indonesia itu, 54% mengaku masih terbatas pengetahuan terkait UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Hal ini selaras dengan pengakuan 75% profesional TI yang mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum pernah menerima sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Bahkan hanya 19% yang mengatakan perusahaan mereka memiliki rencana untuk memberikan pelatihan untuk tim keamanan siber mereka.
“Masa transisi pemberlakuan regulasi baru ini sudah berjalan hampir satu tahun sejak Rancangan UU PDP disahkan menjadi UU pada tanggal 20 September 2022. Masih minimnya kegiatan sosialisasi dan pengetahuan seperti yang diungkapkan para profesional TI ini tentu sangat mengejutkan bagi kita semua," ujar Christian Atmadjaja, selaku Direktur Virtus, dalam keterangannya, seperti dikutip Basra, Senin (21/8).
ADVERTISEMENT
"Kami berharap hasil jajak pendapat ini menjadi masukan berharga bagi perusahaan mengingat regulasi tersebut akan berlaku secara penuh setelah selesainya masa transisi yang diberikan pemerintah selama 2 tahun,” imbuhnya.
Jajak pendapat diikuti oleh 53 profesional TI di Surabaya mulai dari staf, team leader, hingga manager, yang bekerja di perusahaan sektor penyedia jasa keuangan, perbankan, pemerintahan, manufaktur, pendidikan, hingga BUMN.
Jajak pendapat ini dilakukan sebagai bagian dari acara Virtus Showchase Surabaya 2023 yang mengangkat tema Cyber Resilience: Is Your Company Prepared Enough?
Hasil jajak pendapat ini tentu saja tidak mewakili perusahaan karena merupakan pengumpulan pendapat dan pengetahuan para profesional TI.
Jajak pendapat juga mengungkap 43% profesional TI di Surabaya mengatakan kepatuhan (compliance) terhadap UU PDP belum menjadi prioritas, sementara sekitar 32 % mengatakan sudah menjadi salah satu prioritas di dalam perusahaan mereka. Dan hanya 11% profesional
ADVERTISEMENT
TI di Surabaya yang mengatakan bahwa kepatuhan terhadap UU PDP menjadi salah satu dari tiga prioritas utama di perusahaan mereka.
“Perusahaan memiliki kewajiban yang sangat ketat dan sanksi yang tegas bagi yang tidak bisa memenuhi kepatuhan terhadap UU PDP, khususnya dalam melindungi data pribadi pelanggannnya. Karena itu perusahaan di semua sektor tanpa terkecuali harus terus berbenah selama masa transisi ini untuk memperbaiki sistem keamanan sibernya sehingga mereka dapat melindungi data pelanggan dari kebocoran data seoptimal mungkin,” ujar Christian.
Adapun salah satu ancaman bagi perusahaan yang terbukti melanggar UU PDP adalah denda dengan nilai antara empat hingga Rp 60 miliar rupiah.