Ternyata Ini Syarat Jadi Kota Layak Anak, Surabaya Raih Kategori Utama

Konten Media Partner
13 Maret 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
One Widyawati, Kepala PUG dan PUHA dari DP3AK Prov. Jatim. Foto : Masruroh
zoom-in-whitePerbesar
One Widyawati, Kepala PUG dan PUHA dari DP3AK Prov. Jatim. Foto : Masruroh
ADVERTISEMENT
Komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk memenuhi hak-hak dasar anak dalam memperoleh perlindungan, jaminan kesehatan, dan akses pendidikan gratis mengantarkan kota ini menerima penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI pada 2018.
ADVERTISEMENT
Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk Kabupaten/Kota yang telah menerapkan sistem pembangunan berbasis hak anak.
Kata One Widyawati, Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, ada lima klaster hak anak yang harus dipenuhi agar sebuah kota mendapat predikat KLA.
Klaster 1, kata One, terkait hak sipil dan kebebasan. Salah satu yang paling penting adalah hak anak untuk mendapat identitas, termasuk pelayanan Akte Kelahiran gratis. Selain itu, anak juga berhak untuk mendapat informasi layak anak.
Klaster 2, terkait lingkungan keluarga dan pengasuhan anak. Klaster ini lebih mengarah pada ketersediaan lembaga konsultasi bagi keluarga terkait pengasuhan dan perawatan anak. Di Surabaya ada Puspaga atau Pusat Pembelajaran Keluarga.
ADVERTISEMENT
Klaster 3, terkait kesehatan dasar dan kesejahteraan anak. Klaster ini, lebih menyoroti tentang pelayanan kesehatan anak. ''Mulai dari pemenuhan gizi ibu hamil hingga kesehatan dan gizi anak ketika dalam masa pertumbuhan. Selain itu, pelayanan posyandu dan puskesmas layak anak juga menjadi perhatian,'' kata One pada Basra (13/2).
Adapun klaster 4 mencakup pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. ''Jadi, setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak dengan fasilitas yang layak anak,'' imbuhnya.
Terakhir, klaster 5, perlindungan khusus. Diantaranya, penanganan ketika anak dalam situasi konflik atau eksploitasi, dan anak berkebutuhan khusus. Pemkot Surabaya bahkan berperan aktif menyatukan kembali anak-anak Surabaya yang berpisah dengan orang tua mereka karena terjebak eksploitasi seksual di luar Jawa.
ADVERTISEMENT
''Untuk mencapai lima klaster KLA tersebut, diperlukan kerjasama serta koordinasi lintas sektor,'' tukasnya.
One memandang kota Surabaya di bawah kepemimpinan Tri Rismaharini telah memenuhi kelima klaster tersebut sehingga layak meraih predikat KLA kategori Utama.
''Luar biasa upaya Pemkot Surabaya untuk bisa menjadikan kota ini Layak Anak, mulai dari penyediaan banyak taman hingga ruang budaya untuk anak,'' simpulnya. (Reporter : Masruroh / Editor : Windy Goestiana)