Konten Media Partner

Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Satpol PP Surabaya Malah Dianiaya

BASRA (Berita Anak Surabaya)verified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto : Windy Goestiana
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Windy Goestiana

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengumumkan terdapat 40 titik lokasi yang harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada September 2018. Hal itu bertujuan agar wajah kota tetap rapi dan bersih selama masa kampanye Pemilu 2019.

Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 b, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum, disebutkan ''Dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan, dan fasilitas umum''.

Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK itu juga sudah disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), calon anggota legislatif (caleg), partai politik, dan Pemkot Surabaya. Termasuk aturan tentang lokasi, jenis, jumlah, dan ukuran APK.

Tertibkan Spanduk, Petugas Satpol PP Dianiaya

Pemasangan spanduk caleg di Jalan Jemursari Surabaya. Foto : Windy Goestiana

Staf Kelurahan Krembangan Utara, Rianda Harendino, diserang seseorang setelah menurunkan APK milik caleg DPRD Kota Surabaya di wilayah Kebalen Wetan. Rekaman video peristiwa itu tersebar pada 15 Februari 2019. Rianda menertibkan APK itu bersama Satpol PP Krembangan Utara karena pengaitnya terlepas sehingga mengganggu pengguna jalan.

Seorang warga Jalan Kebalen Wetan VI/6, yang juga Ketua RT 6/RW 7 Kelurahan Krembangan Utara, mencaci maki Rianda saat sampai di kantor kelurahan. Pelaku bahkan beberapa kali menampar Rianda tanpa mau mendengar penjelasan alasan APK itu diturunkan.

Kepala Satpol PP Krembangan Utara, Irvan Widyantno, membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Padahal penurunan APK itu, kata Irvan, sudah sesuai prosedur.

''Kami tetap tertibkan para pelanggar Perda. Sesuai Peraturan KPU, spanduk maupun poster tak boleh ada di pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya karena dikhawatirkan mengganggu," kata Irvan, Senin (11/3).

"Apalagi ini alat pengaitnya terlepas, sehingga APK menggantung di tengah jalan. Jadi kami sudah sesuai prosedur dalam kasus ini,'' sambungnya.

(Reporter : Windy Goestiana)