Terungkap, Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Libatkan Guru Hingga Mahasiswa
·waktu baca 2 menit

Polisi mengungkapkan kasus pesta sesama jenis (gay) yang menggegerkan publik Surabaya pada Minggu (19/10) dini hari, melibatkan peserta dari latar belakang profesi, mulai dari ASN hingga mahasiswa.
“Ada peserta yang berstatus ASN, wiraswasta, hingga mahasiswa,” ungkap AKBP Edy Herwiyanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, (22/10).
Sebanyak 34 peserta seks sesama jenis itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polrestabes Surabaya. Mereka terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), wiraswasta, pekerja swasta, petani, guru hingga mahasiswa.
Menurut Edy, pesta gay itu diorganisir secara tertutup dan terdiri dari empat klaster peran, yakni pendana, admin utama, pembantu, dan peserta.
Menariknya, dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui kegiatan tersebut tidak memungut biaya alias gratis, dan hanya bertujuan untuk mencari sensasi.
"Untuk motif mencari kesenangan dan sensasi seks. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka ada yang pertama kali ikut kegiatan party sex ini dan ada juga yang sudah delapan kali. Jadi gratis (peserta) tidak ada pungutan biaya sepersen pun," bebernya.
Tersangka kluster pendana dikenakan pasal 33 Jo pasal 7 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP. Kluster admin utama dikenakan pasal 29 Jo 4 ayat 1 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 296 KUHP. Kluster admin pembantu dikenakan pasal 29 Jo 4 ayat 1 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 296 KUHP jo pasal 55 56 KUHP. Untuk peserta pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
