Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Tingkatkan Kompetensi Perawat, PPNI Jatim Resmikan Gedung Baru
12 Maret 2023 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Timur resmi memiliki Grha DPW PPNI Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP PPNI Dr Harif Fadhillah SKp SH MKep MH, mengatakan, adanya gedung baru ini diharapkan menambah semangat kecintaan para pengurus maupun anggota kepada organisasi profesi perawat.
Selain itu, gedung 4 lantai ini juga dapat digunakan dalam melaksanakan kegiatan dan memudahkan koordinasi antar pengurus dan anggota, serta fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat.
“Semoga gedung baru ini dapat memberikan tambahan semangat para pengurus untuk lebih fokus dalam pelayanan kesehatan pada anggota maupun masyarakat. Selain itu, juga menambah kepercayaan diri dan prestise dari PPNI khususnya, dan organisasi profesi kesehatan lainnya di Jawa Timur pada umumnya,” ucapnya, Minggu (12/3).
Harif juga berpesan kepada pengurus untuk menggandeng puskesmas terdekat dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, dengan menyediakan fasilitas kesehatan kepada petugas kesehatan puskesmas agar bisa merasakan keberadaan gedung baru ini. Seperti kegiatan Posbindu atau Pos Pembinaan Terpadu.
“Misalnya, ada kegiatan Posbindu yang diadakan setiap minggu. Kalau kita pindahkan ke sini, kita support. Di samping itu, perawat-perawat kita juga semakin mengaplikasikan ilmunya kepada masyarakat dengan kegiatan-kegiatan positif tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPW PPNI Jawa Timur Prof Dr Nursalam MNurs (Hons), mengatakan adanya gedung baru diharapkan akan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga keperawatan sesuai Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tenaga Keperawatan yang sejalan untuk mensejahterakan para tenaga perawat.
Dalam Pasal 3 Perda tersebut menyebutkan tujuan Perda antara lain untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga keperawatan, meningkatkan kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan pelayanan keperawatan, menjamin dan meningkatkan kesejahteraan tenaga keperawatan, serta melindungi masyarakat atas tindakan tenaga keperawatan yang tidak sesuai dengan standar profesi keperawatan.
ADVERTISEMENT
“Jadi amanah undang-undang kita kan bagaimana perawat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sesuai dengan tagline dari PPNI Pusat yakni menggapai sejahtera dengan profesionalisme. Nah, untuk menjadi seorang profesional harus melalui pendidikan berkelanjutan, baik secara formal maupun informal, dan juga ditunjang berbagai regulasi dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Termasuk adanya Perda Tentang Tenaga Keperawatan tersebut," tukasnya.