news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tips Hindari Penyalahgunaan Identitas di Media Sosial

Konten Media Partner
8 Desember 2022 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Pixabay.
ADVERTISEMENT
Saat ini, penyalahgunaan identitas dalam platform keuangan elektronik semakin marak terjadi.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, banyak masyarakat mengaku identitasnya digunakan dalam aplikasi pinjaman uang (pinjol) tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan selaku pemilik/subjek data.
Selain merugikan subjek data, fenomena ini menjadi menarik karena kebocoran data secara digital menjadi salah satu bentuk dari kejahatan siber.
Untuk mencegah hal itu, Dosen dan Peneliti hukum siber, Masitoh Indriani SH LL M, menyebutkan bahwa secara konsep, data pribadi yang bersifat umum atau spesifik boleh diketahui oleh pihak lain dengan adanya persetujuan atau consent dari subjek data.
Consent inilah yang harus diperhatikan oleh para pihak ketiga yaitu platform keuangan, secara lebih umum Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Apakah mereka telah mengimplementasikan dan menjalankan prinsip-prinsip PDP dalam menjalankan usahanya?,” ucapnya, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, siapa saja dapat menjadi korban penyalahgunaan identitas. Meski demikian, selalu ada usaha preventif yang dapat menghindarkan seseorang terjebak dalam jerat penipuan tersebut.
Dosen fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menyebut, sebelum mengakses layanan yang menggunakan identitas pribadi, ada baiknya untuk mengenali antara identitas yang dapat dibagikan, dan identitas yang bersifat rahasia.
“Dalam konteks ini, misalnya PIN, OTP, yang tidak boleh kita bagikan ke orang lain,” sebutnya.
Selanjutnya, masyarakat perlu memastikan bahwa lembaga keuangan tersebut berstatus legal/terdaftar dan kredibel.
Masyarakat dapat secara mandiri mempelajari histori, dan perizinan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau lembaga terkait lain misalnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Jika memanfaatkan jasa pihak ketiga, contohnya pinjaman online, kenali alasan data dibagikan dan cek kredibilitas layanan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebelum membagikan data, kita juga harus mengetahui ketentuan mengenai perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian bila terjadi masalah.
“Intinya kenali apakah pihak ketiga tersebut secara hukum memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi kita. Teknisnya bisa kita cek melalui ketentuan kebijakan privasi layanan mereka. Syarat dan ketentuan tersebut harus benar-benar kita baca dan teliti,” pungkasnya.