Konten Media Partner

Tisu dan Masker Bekas Bisa Tularkan Virus, Ini Cara Pengolahan Limbahnya

BASRA (Berita Anak Surabaya)verified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ilustrasi tisu sekali pakai. Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tisu sekali pakai. Foto-foto: Amanah Nur Asiah/Basra

Sejak merebaknya pandemi virus corona (COVID-19) di Indonesia, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker ketika berpergian atau keluar rumah. Penggunaan masker ini dilakukan sebagai cara preventif untuk mencegah penularan virus asal Wuhan, China tersebut.

Sayangnya, banyak masyarakat yang belum tau terkait pengolahan limbah masker dan tisu dengan benar. Padahal limbah masker, tisu, alat pelindung diri (APD), dan dispossable cloth merupakan limbah medis yang infeksius.

Menanggapi hal itu, Prof. Soedjajadi Keman, dr., MS., Ph.D., dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) mengatakan jika limbah medis harus didisinfeksi terlebih dahulu sebelum dibuang.

Disinfeksi tersebut dilakukan karena sejatinya virus dapat bertahan hidup pada benda atau permukaan selama beberapa hari.

“Limbah medis seperti masker kalau mau dibuang harus didisinfeksi dulu biar tidak menular pada yang ngangkut sampah atau orang disekitarnya,” ungkap Soedjajadi, Sabtu (25/4).

Untuk pengolahan masker kain yang telah digunakan, sebaiknya masker direndam menggunakan cairan disinfektan selama 10 menit. Selanjutnya, masker di cuci menggunakan sabun atau deterjen, dan dijemur. Setelah itu, masker bisa disetrika kemudian digunakan kembali.

Sementara untuk masker sekali pakai, setelah dilakukan proses disinfeksi, masker bisa langsung dibuang di tempat sampah karena sudah aman dari mikroorganisme.

“Setelah dilakukan disinfeksi, sampah tersebut bisa dibuang dengan aman seperti sampah domestik lainnya,” jelasnya.

Masker medis sekali pakai.

Terkait pengolahan limbah tisu, lanjut Soedjajadi, tisu bisa didesinfeksi terlebih dahulu sebelum dibuang. Namun, jika tidak memungkinkan untuk disinfeksi, tisu tersebut bisa dibakar, dengan catatan, pembakaran tisu tidak boleh dicampur dengan sampah lain.

Sebab dalam peraturan menteri kesehatan, pembakaran sampah tidak boleh menimbulkan asap tebal.

"Untuk tisu jangan langsung dibuang, bisa dibakar. Namun, tidak boleh sampai menimbulkan asap tebal, karena itu juga bahaya untuk pernafasan,” pungkasnya.

Diketahui, proses pengelohan limbah masker dan tisu dengan benar ini dapat menjadi salah satu upaya memutus rantai persebarannya virus COVID-19 serta bakteri lain yang ada dalam tubuh manusia.